Sidang Isbat, Hari Raya Iduladha akan jatuh pada 20 Juli 2021 

- 10 Juli 2021, 21:26 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  memimpin Sidang Isbat penentuan Hari Raya Iduladha yang dilakukan secara daring.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memimpin Sidang Isbat penentuan Hari Raya Iduladha yang dilakukan secara daring. /Foto: Humas Kemenag

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sidang Isbat (penetapan) menetapkan Awal Zulhijah 1442 H, jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021 dan Hari Raya Iduladha akan jatuh pada 20 Juli 2021.  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan dua Surat Edaran terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaan Hari Raya Iduladha di wilayah yang melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.

“Secara umum tadi sidang isbat berjalan lancar, dimulai dengan pemaparan dari Profesor Thomas Jamaludin sebagai anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama RI, dan beliau menyampaikan tadi bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia berada pada posisi di atas ufuk. Antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu 10 Juli 2021.

Selain itu, menurut  Menag Yaqut Cholil Qoumas, terdapat laporan hilal terlihat atau teramati. “Sehingga secara mufakat 1 Zulhijah 1442 H, ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021. Dan dengan begitu Hari Raya Iduladha akan jatuh pada 20 Juli 2021,” jelas  Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Piala Eropa 2020, Masih Ramai Kotroversi Kemenangan Inggris Jelang Laga Final Euro 2020

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Isbat dilakukan secara daring dari kediamannya  di Rumah Dinas, Komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta.  Hadir dalam Sidang Isbat secara daring Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MU) KH Abdullah Jaidi, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.Tampak hadir pula para undangan, mulai dari Duta Besar negara sahabat, perwakilan Kementerian dan Lembaga, hingga perwakilan ormas-ormas Islam. 

“Seperti kita ketahui, kita terutama yang berada di Jawa dan Bali ini dalam situasi PPKM Darurat. Pemerintah sudah menetapkan PPKM Darurat Jawa dan Bali ini beberapa waktu yang lalu. Karenanya, sidang isbat kali ini pun kita laksanakan sepenuhnya secara daring,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam rangka menghadapi Hari Raya Iduladha, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah. “Saya sudah mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Dan kami berharap masyarakat dapat mengikuti panduan yang ada di dalamnya,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Antapani Tertinggi, Kasus Covid-19 di Kota Bandung Sudah Sentuh 28 Ribu

Pertama,  adalah SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kedua, SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x