PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah RI melalui Kementerian Kesehatan telah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi electronic-Health Alert Card (e HAC) sebelum keberangkatan. Jika Sebelumnya, e HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. kebijakan mengisi e HAC sebelum keberangkatan, diharapkan dapat menghindari antrean panjang saat kedatangan.
e HAC ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19. Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).
Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Provinsi Banten Dikepung Banjir, Warga Panik
Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang. Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, e HAC juga wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama
- Pilih “Buat e-HAC”
- Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan “Udara”
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
- Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
- Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan. - Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.
Demikian panduan dan langkah-langkah mengisi e HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik.(syiffa ryanti)***