Polisi Bidik Sita Aset Indra Kenz Sebesar Rp. 57 Miliar Lebih

- 12 Maret 2022, 12:05 WIB
Potret Indra Kenz berfoto di depan kendaraan dan rumah mewahnya yang sekarang disita polisi/Instagram @indrakenz
Potret Indra Kenz berfoto di depan kendaraan dan rumah mewahnya yang sekarang disita polisi/Instagram @indrakenz /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset tersangka penipuan investasi platform Binomo, Indra Kenz, yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi dan penyebaran berita bohong.

Hingga kini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik pria bernama lengkap Indra Kesuma itu dengan total nilai aset yang akan disita sebesar Rp57,2 miliar.

"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Beberapa lainnya masih ditelusuri," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, seperti dilansir Portal Bandung Timur dari Kantor Berita Antara, Sabtu, 12 Maret 2022.

Baca Juga: Pasutri Warga Sumedang Jawa Barat, Raup Uang Rp. 21 Miliar dari Modus Arisan Bodong

Ia menyebutkan, sejumlah aset Indra Kenz yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut, di antara lain, dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah dan akun YouTube milik tersangka.

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain dokumen bukti setor dan tarik, berikut bukti rekening korban, akun YouTube dan gmail tersangka, video konten YouTube, satu ponsel, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferari, dua bidang tanah di Deli Serdang dan terbaru satu unit rumah di Medan Timur," ungkap Gatot.

Selain menelusuri aset-aset tersangka dan melakukan penyitaan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz. Dari hasil pemeriksaan 14 korban Binomo, didapati data kerugian para korban sebesar Rp25,6 miliar.

Setelah sebelum memeriksa kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, Selasa (8/3), penyidik juga memeriksa adik Indra Kenz, berinisial NK pada Kamis (10/3). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan 33 pertanyaan terhadap saksi. "Pemeriksaan dilakukan dari pukul 13.00 WIB sampai 20.00 WIB," ungkap Gatot.

Baca Juga: Bareskrim Polri Terus Usut Semua Aset Indra Kenz yang Telah Berpindah Tangan

Gatot menambahkan, saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri dana dari hasil kejahatan tindak pidana oleh platform Binomo.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah