Pemeriksaan Juragan 99 di Bareskrim Polri Ternyata Bukan Sebagai Terlapor

- 22 Maret 2022, 14:00 WIB
Juragan 99 dan sang istri, Shandy Purnamasari
Juragan 99 dan sang istri, Shandy Purnamasari /Instagram/@juragan_99/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Mabes Polri meralat informasi terkait pelaporan terhadap Gilang Widya Pramana alias Juragan 99. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam kasus ini, Gilang ikut menemani sang istri Shandy Purnamasari, sebagai pelapor kasus merek dagang dan penipuan terhadap Putra Siregar ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya dikabarkan, Crazy rich asal Malang Gilang Widya Pramana atau yang akrab disapa Juragan 99, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan merek dagang. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan adanya laporan terhadap Gilang Juragan 99 tersebut.

Namun begitu, Mabes Polri kembali meralat laporan terhadap Gilang Juragan 99 tersebut.

"Juragan 99 atau saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan Agustus 2021 lalu bukan sebagai terlapor melainkan saksi," Tegas Gatot Repli Handoko, seperti dilansir Portal Bandung Timur dari PMJ News, Selasa, 22 Maret 2022.

Gatot menjelaskan, laporan kasus tersebut dilayangkan pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu. Menurut dia, pelapornya merupakan Sandy Purnamasari, sementara Gilang hanyalah saksi dalam kasus ini.

Baca Juga: Harga Pertamax Diusulkan Ikuti Harga Keenomian Rp14.500 per liter

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," sambungnya.

Selain itu, lanjut Gatot, istri Gilang juga melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam laporan tersebut, Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

Baru-baru ini Gilang Widya Pramana ramai diperbincangkan karena berita kontroversi soal pesawat jet pribadi yang ternyata milik orang lain. Begitupun dengan sang istri Shandy Purnamasari. Ia juga sempat tersandung kontroversi terkait perhelatan Paris Fashion Week yang menjadi perbincangan di jagat media sosial.***

***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah