PORTAL BANDUNG TIMUR - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022. Peraturan yang mengatur Penempatan dan Perlidungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
Kementerian Ketenagakerjaan menyambut positif penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tersebut. Hadirnya PP Nomor 22 Tahun 2022 dapat dijadikan momentum terbaik bagi seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk membangun sinergitas dan kolaborasi dalam rangka perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan awak kapal migran di masa depan.
"Pembinaan dan pengelolaan PMI tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemnaker, Kementerian Luar Negeri dan BP2MI, namun terdapat K/L lainya yang juga memiliki tanggung jawab tehadap perlindungan Pekerja Migran Indonesia, " ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan persnya yang disampaikan secara virtual.
Baca Juga: Dadang, Segera Tangani Hewan Ternak Suspect PMK
Disampaikan Menaker Ida Fauziyah, PP Nomor 22 Tahun 2022 merupakan turunan dari Pasal 64 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Peraturan Pemerintan ini juga diterbitkan untuk melindungi awak kapal niaga dan awal kapal perikanan dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” ujar Ida Fauziyah.
Sementara Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono mengatakan pihaknya bersama Kemlu dan BP2MI intens terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk segera menyusun Peraturan turunannya.
"Semoga ke depan kita dapat menurunkan dan meminimalisasi permasalahan PMI khususnya Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, " ujar Suhartono. (heriyanto)***