Izin Lab di Cabut dan Pasien Diberi Label Hitam Bila Kedapatan Lakukan Ini

- 14 Juli 2022, 00:11 WIB
Pemeriksaan PCR. Kementerian Kesehatan akan mencabut izin laboratorium yang tidak memasukan hasil tes PCR ke dalam sistem New All Record dan pasien akan diberi label hitam.
Pemeriksaan PCR. Kementerian Kesehatan akan mencabut izin laboratorium yang tidak memasukan hasil tes PCR ke dalam sistem New All Record dan pasien akan diberi label hitam. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ancam pencabutan izin laboratorium (Lab) yang melakukan pemeriksaan tes Covid-19 tidak memasukan hasil tes PCR ke dalam sistem New All Record (NAR) Kemenkes. Ancaman dilakukan menyusul laporan banyak masyarakat yang melakukan tes PCR tapi tidak mau hasilnya tercantum di aplikasi PeduliLindungi.

''Kalau sampai kita menemukan mereka tidak memasukan hasil tes PCR, kami akan bekukan izinnya. Dan kalau tetap tidak patuh, izin operasionalnya akan kita cabut. Lab wajib memasukkan data semua orang yang dites PCR,'' tegas Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan persnya sebagaimana di kutip dari situs resmi kemenkes Rabu 13 Juli 2022.

Kemenkes Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan semua laboratorium pemeriksaan tes Covid-19 untuk memasukan hasil tes PCR ke dalam sistem New All Record (NAR) Kemenkes. “Bagi Lab yang tidak patuh, izin operasionalnya akan dibekukan atau bahkan dicabut,” ulang Kemenkes Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Bila Benar Tersalurkan, Dana Desa Mampu Tekan Kemiskinan Ekstrim

Kementerian Kesehatan menurut Budi Gunadi Sadikin akan segera mengirimkan surat instruksi kepada semua Lab pemeriksaan PCR yang mendapatkan izin dari Kemenkes untuk memasukan data pemeriksaannya ke dalam NAR. Instruksi ini muncul menyusul adanya laporan banyak masyarakat yang melakukan tes PCR tapi tidak mau hasilnya tercantum di aplikasi PeduliLindungi.

“Mereka meminta Lab pemeriksaan untuk tidak melaporkan hasilnya ke dalam sistem NAR Kemenkes. Hal ini agar hasilnya tidak muncul di PeduliLindungi,” terang Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Pasien dengan hasil PCR positif di PeduliLindungi menurut Budi Gunadi Sadikin akan terlabel ‘hitam’. Dengan label ini pasien tidak dapat masuk ke mall, perkantoran, hotel dan juga transportasi umum untuk mencegah mereka menularkan virus Covid-19 ke orang lain.

Baca Juga: Rashdul Kiblat Pada 15 dan 16 Juli 2022, Saat Tepat Sesuaikan Arah Kiblat

''Ini harus didisiplinkan, kalau ada seperti itu (Lab tidak memasukan hasil ke sistem) harus langsung ditegur. Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit tapi dites di Lab mana tidak dilaporkan, dan tidak ada di PeduliLindungi,'' tegas Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Mulai hari ini Kementerian Kesehatan akan memonitor dengan ketat Lab mana saja yang tidak memasukan hasil tes PCR ke dalam NAR. “Karenanya Lab pemeriksaan PCR yang mendapatkan izin dari Kemenkes untuk memasukan data pemeriksaannya ke dalam NAR,” pungkas Menkes Budi Gunadi Sadikin. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x