Mardani H Maming Datang ke KPK, Mardani H Maming Langsung Berseragam Oranye

- 29 Juli 2022, 07:00 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. /Antara/ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

PORTAL BANDUNG TIMUR - Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani H Maming memenuhi janji mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai menjalani pemeriksaan tahap awal Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan langsung menjalani penahanan.

Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan Mardani H Maming  tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis 28 Juli 2022 pada pukul 14.00 WIB.  Mardani M Maming datang ke Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi pengacara.

Sebagaimana dikutip dari situs berita PMJNews, Mardani H Maming  datang dengan mengenakan jaket biru menggunakan pakaian santai, serta bercelana panjang dan lengkap dengan masker berwarna putih. 

Baca Juga: Hasil Mitigasi Kemenkes, Monkeypx di Indonesia Belum Ada

Rombongan Maming langsung masuk kedalam Gedung KPK dikawal petugas keamanan gedung.

Duakali tidak memenuhi panggilan Mardani H Maming masuk dalam DPO KPK setelah ditetapkan sebagai  tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP). Mantan Bupati Tanah Bumbu ini menyerah pasca ditetapkan sebagai buron KPK.

Mardani H Maming adalah mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dengan masa kepemimpinan  2010-2018. Penetapan Mardani H Maming sebagai tersangka diawali KPK saat melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi terkait pelimpahan IUP operasi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN yang dilakukan Maming selaku Bupati Tanah Bumbu.

Lembaga antirasuah menemukan fakta dugaan penyelewengan yang dilakukan Mardani H Maming. Perbatannya dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x