Aturan Baru Kemendikbudristek, PTM di Satuan Pendidikan Dihentikan 5-7 Hari Jika Ada Siswa Positif Covid-19

- 2 Agustus 2022, 15:08 WIB
Ilustrasi - Aturan PTM terbaru Mei 2022, jumlah kuota dan syarat, boleh tatap muka 100 persen asalkan ikuti ketetapan ini, kantin boleh beroperasi.
Ilustrasi - Aturan PTM terbaru Mei 2022, jumlah kuota dan syarat, boleh tatap muka 100 persen asalkan ikuti ketetapan ini, kantin boleh beroperasi. /PEXELS/Artem Beliaikin

PORTAL BANDUNG TMUR - Kemeterian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dihentikan lima sampai tujuh hari jika dalam satuan pendidikan terjadi kluster penularan Covid-19. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti mengatakan, aturan PTM tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran (PTM) di Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

“Dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 saat ini serta berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemendikbudristek, diperlukan adanya dikresi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Seratus Persen di Masa Pandemi Covid-19,” ungkap Suharti melalui siaran pers Kemendikbudristek, Selasa 2 agustus 2022.

Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut berdasarkan masukan dari berbagai pihak di luar kementerian terkait. Kita ingin pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik namun dengan tetap meminimalkan resiko penularan Covid-19 di satuan pendidikan.

"Kemendikbudristek berharap Pemerintah Daerah juga didorong untuk merespon dengan cepat bila mendapat informasi/surveilans epidemiologis, untuk selanjutnya melakukan penelusuran kontak erat (tracing) dan tes Covid-19 lalu melakukan penetapan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh," lanjutnya

Dijelaskan, dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan itu, berbeda dengan sebelumnya. Menurutnya, jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan

SE tersebut mengatur mengenai penghentian PTM pada rombongan belajar (rombel) paling sedikit 7 (tujuh) hari jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dalam hal ini terjadi kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi Covid-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih.

Disebutkan, penghentian PTM dilakukan paling sedikit selama 5 (lima) hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5% (lima persen).***

 

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah