Dikatakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, pihaknya akan memproses kasus kematian Brigadir J sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) terkait pelanggaran yang dilakukan. “Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus. Apakah masuk pidana atau masuk etik,” tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (heriyanto)***