Penawaran Aplikasi Trading Meta Trader 4 di Jawa Timur, Korban Alami Kerugian Rp5,2 Miliar

- 22 Agustus 2022, 03:01 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya, terkait penipuan penggunaan aplikasi trading Meta Trader 4 di Surabaya.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya, terkait penipuan penggunaan aplikasi trading Meta Trader 4 di Surabaya. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tersangka penipuan menggunakan aplikasi trading Meta Trader 4 diamankan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dengan menawarkan produk United Global Asset Management (UGAM) ketiga orang tersangka pelaku meraup keuntungan Rp5,2 miliar dari lima orang korbannya.

“Ketiga tersangka pelaku adalah Kepala PT. FSF cabang Jember, berinisial EZ (42), lalu marketing PT. FSF cabang Jember berinisial MGB (28) dan NAN (36). Saat ini ketiga tersangka ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya, yang dikutip dari situs resmi divisi humas polri, Senin 22 Agustus 2022.

Dikatakan Ahmad Ramadhan tersangka EZ yang merupakan Kepala PT. FSF cabang Jember, ditangkap di wilayah Surabaya, Jawa Timur. “Ia berperan mengarahkan marketing yang bekerja di PT. FSF untuk menawarkan produk United Global Asset Management (UGAM) kepada masyarakat (calon investor), padahal produk UGAM tersebut tidak ada kerjasama dengan PT. FSF,” terang Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Gedung DPRD Jabar Kebakaran, Sekwan: Diduga Akibat Arus Pendek Listrik

Sementara MGB dan NAN, yang merupakan marketing PT. FSF cabang Jember, Jawa Timur bertugas melakukan penawaran dan promosi kepada calon investor terkait produk UGAM. “Kepada calon korbannya dikatakan bahwa produk UGAM merupakan bagian dari PT. FSF, serta apabila berinvestasi pada produk UGAM dijamin aman dan tidak akan mengalami kerugian,” jelas Ahmad Ramadhan.

Karena jaminan tersebut menurut Ahmad Ramadhan, calon investor percaya dan tertarik untuk berinvestasi pada UGAM. Namun setelah berinvestasi, Investor justru mengalami kerugian dan pihak PT. FSF tidak mau bertanggung jawab.

“Selama kurun waktu bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Mei 2022 dengan total kerugian yang dialami oleh 5 orang korban sebesar Rp. 5.257.500.000,” ujar Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ikut Dalam Skenario, Ini Kata Kabareskrim Polri

Sementara terkait terungkapnya kasus penipuan menggunakan aplikasi trading Meta Trader 4 berawal dari laporan para korban pada tanggal 9 Juni 2022 ke Subdit IV/MUSP. Laporan terkait trading UGAM dengan kegiatan investasi berjangka berupa saham (saham dalam maupun luar negeri), komoditi mata uang (Valas/Forex, komoditi emas, komoditi Crypto Currency (mata uang kripto) yang ditawarkan oleh PT. FSF.

Terhadap perbuatan para pelaku  EZ, MGB dan NAN, dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun dan atau; Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x