Buronan KPK , 4 Nama Ini Masih Ada dalam Daftar DPO Kasus Dugaan Korupsi dan Gratifikasi

- 24 Agustus 2022, 08:53 WIB
Ilustrasi KPK/pixabay
Ilustrasi KPK/pixabay /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dalam daftar yang diunggah di laman resmi KPK itu, ada 4 nama, yang statusnya masih menjadi buronan KPK, yakni Harun Masiku, Palulus Tanos, Ricky Ham Pagawak dan Izil Azhar. KPK mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan 4 nama yang masih menjadi buronan KPK tersebut.

Berikut adalah 4 nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan KPK terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi:

1. Harun Masiku
Harun Masiku adalah Politisi dari PDI Perjuangan. KPK menetapkan pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024. Adapun dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut yakni, memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Paulus Tannos als Thian Po Tjhin
Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. PT Sandipala Artha Putra, adalah salah satu‎ anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang memenangkan lelang proyek e-KTP. Sampai kini, Paulus Tannos masih masuk dalam daftar buronan KPK atas Tindak pidana korupsi terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nombro induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

3.Ricky Ham Pagawak
Ricky Ham Pagawak merupakan pejabat Bupati Mamberamo Tengah. Ia diduga kerap mengondisikan pemenang proyek dengan menerima imbalan atau suap dalam mengkondisikan pemenang proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua tersebut.
KPK menetapkan memasukan Ricky Ham Pagawak dalam status DPO sebagai terangka Pelaku tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah dan penerimaan lainnya.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

4. Izil Azhar
Izil Azhar yang merupakan Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), masuk dalam daftar DPO KPK. Izil Azhar merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi menenai nama - nama tersebut untuk segera menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi di Call Center 198, email : [email protected] atau Kantor Kepolisian terdekat.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x