KPK Terima Laporan 395 Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 2022

- 17 Mei 2022, 20:55 WIB
Ilustrasi pemberian hadiah, Komisi Pemberatasan Korupsi  hingga akhir pekan lalu menerima  395 laporan pemberian hadiah atau gratifikasi Hari Raya Idul Fitri.
Ilustrasi pemberian hadiah, Komisi Pemberatasan Korupsi hingga akhir pekan lalu menerima 395 laporan pemberian hadiah atau gratifikasi Hari Raya Idul Fitri. /Pixabay/Bob_Dmyt/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga akhir pekan lalu telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 2022. Sebanyak 28 laporan ke KPK berupa laporan penolakan gratifikasi dan 367 laporan penerimaan dengan nilan mencapai Rp274.117.519.

Dikutip dari situs resmi KPK, sampai dengan akhir pekan lalu, KPK telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri.  Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi. 

Laporan terdiri dari 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000, kemudian 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899.

Baca Juga: Hepatitis Akut Diketemukan di 7 Provinsi, dari 18 Kasus 7 Orang Meninggal

Selain itu juga berupa 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000. Serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620.

Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor. KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, dan akan kami perbarui datanya pada kesempatan berikutnya.

KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai bertindak sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x