Kemenag Izinkan Perayaan Natal 2022 Dilaksanakan Luring 100 Persen, Bahkan Lebih

- 21 Desember 2022, 09:08 WIB
Pelaksana Tugas Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono  saat memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan Perayaan Natal 2022 didampingi Jubir Kemenag Anna Hasbie.
Pelaksana Tugas Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono saat memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan Perayaan Natal 2022 didampingi Jubir Kemenag Anna Hasbie. /Foto : Humas Kemenag/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Agama mengizinkan perayaan Natal Tahun 2022 diselenggarakan secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan. Bila melebihi kapasitas kegiatan dapat dilaksanakan di luar gereja dengan mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 dapat dilakukan secara luring maksimal seratus persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” terang Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam jumpa pers di Jakarta.

Disampaikan Anna Hasbie, Kemenag telah menerbitkan surat edaran terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Birus Disaese 2019 (Covid-19) yang ditandatagani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, 19 Desember 2022. Dalam Surat Edaran ini antara lain mengatur bahwa pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.

Baca Juga: Rabu 21 Desember 2022, Kota Bandung dan Sekitarnya Cenderung Berawan dan Hujan Turun Intensitas Ringan

Menurut Anna Hasbie, dalam Surat Edaran tersebut disebutkan jika jemaah melebihi kapasitas maksimal 100 persen, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah. Atau jemaah dapat memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja tapi berada di dalam kompleks gereja.

Penambahan kapasitas ruangan ibadah atau jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan. Atau tidak permanen berupa tenda maupun bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah atau jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” terang Anna Hasbie.

Baca Juga: Pascabom Astana Anyar Kota Bandung Sudah 24 Diamankan, Polri Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Nataru

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono mengatakan Surat Edaran Nomor SE. 15 TAHUN 2022 tertanggal 19 Desember 2022 ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 serta mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," ujarnya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x