Ini Surat Edaran Kemendag tetang Perayaan Natal 2022 Masa Pandemi Covid-19

- 21 Desember 2022, 10:04 WIB
Surat Edaran Menteri Agama tentang Perayaan Natal tahun 2022 pada masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran Menteri Agama tentang Perayaan Natal tahun 2022 pada masa pandemi Covid-19. /Sumber : Humas Kemenag/


7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan:

  • sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
  • pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 di tingkat pusat;
  • koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan
  • pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

8.Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x