Ada 146 Hakim dan Hakim Ad Hoc Dikenai Sanksi Sepanjang Tahun 2022

- 4 Januari 2023, 04:05 WIB
Ilustrasi aparatir perasilan.  Sepanjang tahun 2022 sebanyak 271 orang hakim dan aparatur peradilan laiinya telah dikenai sanksi.
Ilustrasi aparatir perasilan. Sepanjang tahun 2022 sebanyak 271 orang hakim dan aparatur peradilan laiinya telah dikenai sanksi. /Pixabay/QuinceCreative/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sepanjang tahun 2022 sebanyak 271 orang hakim dan aparatur peradilan telah dikenai sanksi. Sebanyak 146 orang diantaranya Hakim dan Hakim Ad Hoc yang mendapatkan sanksi.

Disampaikan Ketua Mahkamah Agung,  Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2022 adalah sebanyak 271. “Sanksi disiplin yang kenakan terdiri dari sanksi berat, sanksi sedang, dan sanksi ringan,” ujar Syarifuddin pada Refleksi Kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2022 pada Selasa 3 Januari 2023 yang disampaikan secara daring dari Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Didampingi para Pimpinan Mahkamah Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin menjabarkan  jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada Hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2022. “Ada sebanyak 271 sanksi disiplin yang terdiri dari sanksi berat, sanksi sedang, dan sanksi ringan, dengan rincian Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 146 sanksi yang terdiri dari 22 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 102 sanksi ringan,” ujar Syarifuddin.

Baca Juga: Baru Saja Terjadi, Kota Jayapura Papua Diguncang Gempa Bumi Tektonik Magnitudo 3.8

Kemudian untuk pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti yang terkena sanksi menurut Syarifuddin sebanyak 85 sanksi. Mereka mendapatkan sanksi berat sebanyak 15 orang, 19 orang sanksi sedang dan 51 orang sanksi ringan.

Dikalangan pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 19 sanksi yang terdiri dari 5 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 8 sanksi ringan. Kemudian, pejabat fungsional sebanyak 1 sanksi sedang.

“Sanksi juga diberikan pada Staf dan Pegawai Pemerintah Non   Pegawai Negeri (PPNPN). Mereka yang terkena sanksi sebanyak 20 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 6 sanksi ringan,” tambah Syarifuddin.

Baca Juga: Jalan Panjang Terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede Menuju Gerbang Kematian

Ditegaskan Syarifuddin, aspek integritas menjadi kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa. Sehingga pihaknya akan terus melakukan pembenahan dan perbaikan di tubuh lembaga dengan penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan, agar ke depannya tingkat pelanggaran disiplin bisa terus berkurang.

“Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik bisa turut serta berpartisipasi dalam mengawasi kinerja apartur di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, sekaligus bisa meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, proporsional, dan berimbang,”  ujar Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x