Jalan Panjang Terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede Menuju Gerbang Kematian

- 3 Januari 2023, 23:51 WIB
Terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede  kini tinggal menunggu waktu eksekusi setelah Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukannya dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung berupa hukuman mati.
Terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede kini tinggal menunggu waktu eksekusi setelah Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukannya dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung berupa hukuman mati. /Dok. Kejati Jawa Barat/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Mahkamah Agung (MA) telah menolak Kasasi  terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede (36) dan memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung berupa hukuman mati terhadap terdakwa rudapaksa dan pedofilia 13 orang santriwati. Alasannya tidak ada satupun perbuatan yang meringankan terdakwa pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Quran Almadani dan Madani Boarding School di Kecamatan Antapani dan Pesantren Manarul Huda Kecamatan Cibiru.

“Diputuskan Majelis Hakim MA yang diketuai Sri Murwahyuni dan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi pada 8 Desember 2022. Saat ini sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," demikian kutipan keterangan Mahkamah Agung kepada media, Selasa 3 Januari 2023.

Kasus yang menyeret  terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede (36) terungkap dalam persidangan di di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung, Jalan R.E Martadinata Kota Bandung, pada persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan 21 Desember 2021. Kasus terungkap pada Mei 2021 lalu ataupun usai Hari Raya Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Adakah yang Merasakan, Gempa Tektonik Guncang Kabupaten Bandung dan Pangandaran Selasa 3 Januari 2023 ini

Keluarga salah seorang korban di Kabupaten Garut merasa curiga dengan kondisi tubuh dan prilaku putrinya. “Setelah di desak korban menceritakan semua peristiwa yang dialami selama di pesantren, akhirnya dengan didampingi Kepala Desa melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut kemudian didampingi Kepala Desa dan P2TP2A Garut melaporkan ke Polda Jabar. Dari sinilah prilaku pimpinan Ponpes dimana korban menuntut ilmu mulai terungkap,” terang Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan.

Jajaran Polda Jabar yang menerima laporan langsung menindaklanjuti dan memintai keterangan Ponpes Herry Wirawan alias Heri bin Dede. Selain itu juga meminta keterangan dari santriwati Pondok Pesantren Tahfidz Quran Almadani dan Madani Boarding School di Kecamatan Antapani dan Pesantren Manarul Huda Kecamatan Cibiru yang dipimpin dan dikelola tersangka Herry Wirawan alias Heri bin Dede.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa korban Herry Wirawan alias Heri bin Dede bukan hanya seorang. Ternyata korbannya mencapai 13 orang santriwati.

Dari jumlah tersebut, 9 bayi lahir, dari 8 korban. "Jadi ada anak yang melahirkan dua kali dengan rentang usia korban 14 hingga 20 tahun. Yang terakhir melahirkan itu usia korbannya 14 tahun," ujar Diah Kurniasari Gunawan dalam keterangan persnya.

Baca Juga: Penurunan Harga BBM Non Subsidi di SPBU Petamina Tak Secepat SPBU Swasta

Korban Herry Wirawan alias Heri bin Dede menurut Diah Kurniasari Gunawan, rata-rata telah menjadi santriwati di pesantren yang dipimpin Herry Wirawan alias Heri bin Dede sejak tahun 2016 hingga kasus terungkap pada Mei 2021.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x