Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wirawan

- 4 April 2022, 17:36 WIB
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati, Senin 4 April 2022.
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati, Senin 4 April 2022. /DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

PORTAL BANDNUG TIMUR - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menggelar sidang terbuka permintaan banding Jaksa Pentnutut Umum terhadap terdakwa Kasus Rudakpaksa Santriwati, Herry Wirawan. Dalam sidang itu, Majelis Hakim yang dimpimpin oleh Hakim Ketua, Dr. H. Herri Swantoro, S.H. menyatakan menerima permintaan banding dari Jaksa dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Amar putusan tersebut berbunyi, Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana “MATI”, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," ungkap Hakim seperti dilansir dari laman resmi Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 4 April 2022.

Selain putusan Pidana mati, hakim juga membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede, untuk anak para korban dengan nilai yang beragam sesuai dengan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung juga dalam amar putusannya menyebutkan, merampas harta kekayaan atau aset Terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede berupa tanah dan bangunan serta hak-hak Terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta asset lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan.

Aset tersebut untuk selanjutnya dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah cq Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung berpendapat tidak ada hal yang meringankan atas perkara yang dihadapi oleh terdakwa. Sedangkan sejumlah hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban, dimana sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya, sebagaimana seharusnya anak-anak yang lahir pada umumnya, dan pada akhirnya perawatan anak-anak tersebut akan melibatkan banyak pihak.

Baca Juga: Pakai Aplikasi ZX, Panggil Ambulans Semudah Pesan OJOL

Selain itu, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan pula terhadap korban dan orang tua korban.

"Akibat perbuatan Terdakwa yang dilakukan di berbagai tempat dianggap menggunakan simbol agama diantaranya di Pondok Pesantren yang Terdakwa pimpin, dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam dan dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren," ungkap hakim.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PT Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x