Banding, JPU Ingin Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

- 23 Februari 2022, 17:52 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N. Mulyana
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N. Mulyana /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tetap konsisten dengan tuntutan hukam mati atas terdakwa Herry Wirawan dalam kasus Rudapaksa terhadap Santriwati di Pondok pesantren yang dipimpinnya. Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, pihaknya telah mengajukan upaya banding atas vonis hukuman seumur hidup yang diputuskan oleh majelis hakim.

"Kami kemarin hari Senin tanggal 21 Februari 2022, sudah menyatakan sikap, menyatakan banding, upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung," kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, Selasa, 22 Februari 2022.

Asep N Mulyana menjelaskan sejumlah pertimbangan atas upaya banding yang diajukannya. Menurutnya, Salah satu pertimbangannya adalah perbuatan yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kejahatan serius dan masuk kategori The Most Serious Crime.

Baca Juga: Pemakaran Wilayah Masih Tunggu Pencabutan Moratorium oleh Pemerintah Pusat

"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius," tegas Asep N Mulyana.

Ia menambahkan, kategori ini juga sempat jadi pertimbangan hakim saat membuat pertimbangan vonis beberapa waktu lalu.

"Sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," ucap Asep N Mulyana.

Asep kembali menegaskan, upaya banding yang dilakukan oleh JPU, semata-mata guna memperoleh keadilan atas perbuatan Herry terhadap santriwati.

"Pada intinya kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekusor kami sebelumnya," tuturnya.

Baca Juga: BMKG Beberkan Potensi Bencana Akibat Perubahan Iklim di Indonesia

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x