Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU Pikir-pikir

- 15 Februari 2022, 14:02 WIB
kejati Jabar  Dr. Asep N. Mulyana, menyampaikan Keterangan Pers
kejati Jabar Dr. Asep N. Mulyana, menyampaikan Keterangan Pers /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan pelaku persetubuhan terhadap anak. Atas putusan yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022, ini Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Kajati Jabar Dr. Asep N. Mulyana menyatakan pikir-pikir.

"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I Bandung ini," kata Asep N. Mulyana kepada para wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.

Asep menjelaskan, putusan hakim tersebut telah berdasarkan banyak pertimbangan atas sejumlah tuntutan yang disampaikan pihaknya dalam sidang sebelumnya. Menurutnya, Majelis Hakim sependapat bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Jumlah Pasien Covid-19 di RSHS Bandung Meningkat, 77 Dokter Terpapar Virus Corona

Meski demikian, Asep N Mulyana menyatakan ada sejumlah tuntutan yang belum dikabulkan oleh Majelis Hakim. Karena itu, pihaknya akan mempelajari pertinbangan dan putusan hakim tersebut secara menyeluruh.

"Maka, kami menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan hakim tersebut atau mengajukan upaya banding," pungkasnya.

sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, menggelar sidang kasus rudakpaksa dengan terdakwa, Pimpinan Pondok Pesantren, Herry Wirawan (36) di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan tersebut, Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dan memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Sesumbar Persib Bandung Memburu Gelar Juara Liga

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim berpendapat, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu kali beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara penjara seumur hidup,' ucap ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo Adi, Selasa, 15 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x