Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU Pikir-pikir

- 15 Februari 2022, 14:02 WIB
kejati Jabar  Dr. Asep N. Mulyana, menyampaikan Keterangan Pers
kejati Jabar Dr. Asep N. Mulyana, menyampaikan Keterangan Pers /

Majelis Hakim menyatakan hal - hal yang memberatkan, bahwa terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh seharusnya melindungi, membimbing dan melindungi den mendidik anak-anak mondok di pesantrennya. Namun terdakwa justru memberi contoh yang tidak baik dan merusak masa depan anak-anak didiknya.

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan trauma baik keluarganya maupun keluarga korban. Sedangkan untuk hal-hak yang meringankan, majelis hakim berpendapat tidak ada hal yang meringankan terhadap diri terdakwa.(syiffa ryanti)***

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah