Majelis Hakim menyatakan hal - hal yang memberatkan, bahwa terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh seharusnya melindungi, membimbing dan melindungi den mendidik anak-anak mondok di pesantrennya. Namun terdakwa justru memberi contoh yang tidak baik dan merusak masa depan anak-anak didiknya.
Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan trauma baik keluarganya maupun keluarga korban. Sedangkan untuk hal-hak yang meringankan, majelis hakim berpendapat tidak ada hal yang meringankan terhadap diri terdakwa.(syiffa ryanti)***