Jelang Sidang Putusan di PN Bandung, Terdakwa Herry Wirawan tak Berkomentar

- 15 Februari 2022, 10:55 WIB
Herry Wirawan turun dari persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung.
Herry Wirawan turun dari persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung. /DeskJabar/Yedi Supriadi

PORTAL BANDUNG TIMUR - Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan hari ini menghadapi sidang putusan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Herry Wirawan hadir di PN Bandung sekitar pukul 09.15 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung. Ia turun dari mobil tahanan, dengan kawalan dari petugas kejaksaan.

"Tolong kasih jalan, kasih jalan, nanti kita kasih foto," kata petugas kejaksaan yang mengawal Herry masuk ke ruang sidang PN Bandung, seperti dilansir Portal Bandung Timur dari Kantor Berita Antara, Selasa, 15 Februari 2022.

Herry Wirawan mengenakan rompi tahanan berwarna merah, masker putih, dan memakai kopiah berwarna hitam dengan tangan yang diborgol. Selama digiring ke ruang sidang, Herry tak berkomentar apapun.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Sidang putusan Herry Wirawan itu digelar secara terbuka namun terbatas. Artinya, pegunjung yang dapat memasuki ruang sidang dibatasi dan hanya pengung yang membawa surat hasil tes antigen yang diizinkan mengitu jalannya persidangan di ruang sidang.

Sementarta di pintu masuk ruang sidang, dilakukan penjagaan ketat baik oleh petugas keamanan kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian.

Dalam sidang putusan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana juga diagendakan menghadiri langsung mengikuti sidang putusan tersebut. Namun hingga pukul 10.00 WIB, Kepala Kejati Jabar belum kunjung hadir.

Sebelumnya, Herry Wirawan oleh jaksa penuntut umum dituntut hukuman mati atas perbuatannya melakukan tindakan pencabulan terhadap 13 santriwati. Jaksa menilai aksi Herry Wirawan merupakan kejahatan sangat luar biasa yang dilakukan oleh terdakwa kepada anak-anak didiknya.

Selain tuntutan hukuman mati, Herry Wirawan juga dituntut hukuman kebiri kimia, membayar sejumlah denda dan penyitaan aset untuk dilelang. Jaksa juga menuntut agar identitas Herry disebarkan kepada khalayak.(syiffa ryanti)***

Editor: Agus Safari

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x