Herry Wirawan Diputus Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Bintang Puspayoga tentang Hukuman Restitusi

- 16 Februari 2022, 07:00 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga,  terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung. /Humas KemenPPPA/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kasus  kekerasan seksual pada 13 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan telah diputuskan Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Selasa 15 Februari 2022 dengan putusan Hukuman Seumur Hidup.

Sementara tuntutan Jaksa Penutut Umum Asep N Mulyana berupa hukuman kebiri kimia tidak dikabulkan dan hukuman restitusi dibebankan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). 

“KemenPPPA menghormati putusan penjara seumur hidup meski putusan Hakim tidak sama dengan tuntutan JPU. Saya mengharapkan setiap vonis yang dijatuhkan Hakim dapat menimbulkan efek jera, bukan hanya pada pelaku, tapi dapat mencegah terjadinya kasus serupa berulang," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Selasa 15 Februari 2022, terkait vonis seumur hidup bagi pelaku Herry Wirawan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri 1 A Khusus Bandung.

Baca Juga: Kabupaten Cianjur Turun PPKM Level 2. Operasi Yustisi Gencar Dilaksanakan

Menteri PPPA Bintang Puspayoga yang mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim PN Bandung terhadap Herry Wirawan terdakwa pelaku kasus kekerasan seksual pada 13 santriwati, di Cibiru, Bandung, Jawa Barat. Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo, telah memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan tuntutan kebiri kimia dan restitusi tidak dikabulkan.

Terdakwa yang seorang pendidik dan pemilik pondok pesantren tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer. 

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer,” ujar Bintang Puspayoga mengulang putusan Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo.

Baca Juga: Banjir Terjang Cimahi Utara, Sejumlah Ruas Jalan Berubah Jadi Aliran Sungai

Selain itu,  Majelis Hakim juga membebankan restitusi (ganti rugi) kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap anak dari 12 korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp331.527.186.  "Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang incracht dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," kata Menteri Bintang Puspayoga.

Namun Menteri menegaskan putusan Hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum. Dalam kasus ini, KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x