Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Tidak Ada yang Meringankan

- 15 Februari 2022, 12:52 WIB
Sidang Terdakwa Kasus Rudapaksa Herry Wirawan
Sidang Terdakwa Kasus Rudapaksa Herry Wirawan /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, menggelar sidang kasus rudakpaksa dengan terdakwa, Pimpinan Pondok Pesantren, Herry Wirawan (36) di Pengadilan Negeri Kelas  1A Khusus Bandung. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan tersebut, Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dan memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Dalam sidang vonis tersebut, majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu kali beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara penjara seumur hidup,' ucap Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo Adi, Selasa, 15 Februari 2022.

Baca Juga: Ada yang Baru dari Kemnaker, Baru, Pekerja yang Terkena PHK akan Terlindungi JKP

Selain vonis tersebut, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya restitusi kepada kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak RI untuk membiayai anak-anak para korban.

Selain itu, Majelis Hakim juga mememerintahkan sembilan orang anak dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah provinsi jawa barat, cq UPT Perlindungan perempuan dan anak republik Indonesia.

"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban telah siap mental dan kejiawaannya untuk menerima dan mengasuh anak-anaknya, dan sudah dapat menerimanya dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak korban dikembalikan kepada para anak korban masing-masing," Ucapnya.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Segera Resmi, Sertifikat Halal Segera Terbit

Hal hal yang memberatkan, bahwa terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh seharusnya melindungi, membimbing dan melindungi den mendidik anak-anak mondok di pesantrennya. Namun terdakwa justru memberi contoh yang tidak baik dan merusak masa depan anak-anak didiknya.

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan trauma baik keluarganya maupun keluarga korban. Sedangkan untuk hal-hak yang meringankan, majelis hakim berpendapat tidak ada hal yang meringankan terhadap diri terdakwa.

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x