Vaksin Merah Putih Segera Resmi, Sertifikat Halal Segera Terbit

- 15 Februari 2022, 07:00 WIB
Vaksinator siapkan vaksin. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama segera tervitkan Sertifikat halal Vaksin Merah Putih .
Vaksinator siapkan vaksin. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama segera tervitkan Sertifikat halal Vaksin Merah Putih . /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR -  Sertifikat halal Vaksin Merah Putih segera diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Vaksin Merah Putih telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang fatwa MUI tertanggal 7 Februari 2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, bahwa penerbitan sertifikat halal adalah ujung dari proses Sertifikasi Halal. Hal tersebut berdasarkan ketentuan UU 33 tahun 2014 dan PP Nomor 39 tahun 2021, bahwa sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, setelah melalui sejumlah tahapan, antara lain: audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI).

“BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk Vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia. Vaksin Merah Putih telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang fatwa MUI tertanggal 7 Februari 2022 dan sebelumnya, LP POM MUI selaku LPH telah melakukan audit terhadap Vaksin Merah Putih tersebut,” terang Muhammad Aqil Irham.

Baca Juga: Belum Berjalan Efektif, Implementasi Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tetang HET Minyak Goreng Sawit

Dijelaskan Muhammad Aqil Irham,  proses penerbitan sertifikat halal suatu produk yang kemudian dikenal dengan istilah sertifikasi halal. Dalam menetapkan kehalalan suatu produk yang diajukan pelaku usaha, BPJPH bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI.

Saat ini menurut Muhammad Aqil Irham,  ada tiga LPH di Indonesia, yaitu: LP POM MUI yang sudah lama berdiri,  LPH Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia. Ketiganya telah menjalankan tugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.

“Selain ketiganya, ada sembilan calon LPH baru yang saat ini masih dalam proses akreditasi untuk ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH ini melakukan audit pemenuhan kehalalan produk. MUI melakukan sidang fatwa halal kalau produk itu sudah diaudit LPH. Hasil sidang fatwa itu diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halal," jelas Muhammad Aqil Irham.

Baca Juga: KPU Gelar Launching Hari pemungutan Suara Pemilu 2024

Dalam proses layanan sertifikasi halal, menurut Muhammad Aqil Irham,BPJPH, LPH, dan MUI merupakan satu kesatuan. Ketiganya membentuk relasi interdependensi dalam layanan sertifikasi halal di Indonesia. Masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda, dan tidak saling intervensi. 

"Masing-masing punya kewenangan. Sesuai regulasi, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan ketetapan halal yang harus disampaikan kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan sertifikat halal," pungkas Muhammad Aqil Irham.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x