Herry Wirawan Hadapi Vonis Hakim dalam Sidang Putusan Besok

- 14 Februari 2022, 15:58 WIB
Herry Wirawan turun dari persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung.
Herry Wirawan turun dari persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung. /DeskJabar/Yedi Supriadi/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, menghadapi vonis hakim pengadilan negeri bandung, Selasa, 15 Februari 2022. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan, terdakwa Herry Wirawan direncanakan dihadirkan untuk mendengarkan langsung vonis yang dibacakan oleh hakim saat sidang putusan.

"Informasi terakhir yang saya dapat (Herry Wirawan) akan dihadirkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil di Bandung, Jawa Barat, Senin, 14 Februari 2022.

Dodi juga mengatakan, Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana juga diagendakan untuk menghadiri sidang vonis tersebut. "Pak Kajati juga rencananya akan hadir (sidang vonis)," kata Dodi.

Baca Juga: Cegah Kebakaran di Pemukiman, Warga RW 10 Desa Majalaya Ikuti Simulasi Pencegahan Dini Kebakaran  

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan denda Rp500 juta serta kebiri kimia. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, yang saat itu bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum mengatakan, hukuman berat diharapkan dijatuhkan Majelis Hakim untuk memberikan efek jera bagi pelaku maupun bagi pihak-pihak lain yang akan melakukan tindak pidana kejahatan seksual.

“Kami berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan kejahatan sangat serius atau the most serious crime. Sebagai bukti dan komitmen kami maka kami dalam tuntutan meminta terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya,’” ujar Kepala yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung, Jalan R.E Martadinata Kota Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.

Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan tertutup, menurut Asep N Mulyana, pertama, menuntut terdakwa dengan tuntutanhukuman mati. “Ini sebagai bukti dan sebagai komitmen kami kepada pelaku ataupun peringatan kepada pihak-pihak lainnya agar tidak melakukan tindak pidana kejahatan seksual,” tegas Asep N Mulyana.

Baca Juga: Sampah di Pasar Gedebage Kembali Menggunung

Kedua, meminta Hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa mengumuman identitas agar disebarkan. Juga pidana tambahan kebiri kimia. Ketiga, meminta kepada Hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta atau subsider 1 tahun penjara.

Keempat, meminta kepada Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar restitusi pada korban sebesar Rp331.527.286. “Dan kelima, ini yang terpenting. Kami meminta hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Manarul Huda di Parakansaat (Kota Bandung), Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani dan Yayasan Manarul Huda,” ujar Asep N Mulyana.

Selain itu menurut Asep N Mulyana, kepada Hakim juga diminta agar merampas harta kekayaan pribadi terdakwa maupun harta yayasan dan pondok pesantren yang sudah disita maupun yang belum di sita. Harta kekayaan diserahkan kepada negara untuk dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban untuk membiayai anak-anak dan bayi korban.

Asep N Mulyana mengatakan tuntutan tersebut mengacu kepada Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 juncto Pasal 76 huruf D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (syiffa ryanti)***

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x