PORTAL BANDUNG TIMUR - Terhadap pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan pada Rapat Kerja dengan Jaksa Agung di Jakarta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tidak ingin menanggapi. Saat ini Kejati Jawa Barat lebih fokus untuk bekerja menuntaskan kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan.
“Tidak ada dan belum ada tanggapan ataupun komentar apapun. Saat ini Pak Kejati hanya fokus pada pekerjaan, khususnya kasus yang tengah ditangani,” jelas Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada wartawan di Bandung.
Dikatakan Dodi Gazali Emil, saat ini Kejati Jabar sedang fokus menyelesaikan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan. Hal tersebut seiring dengan penanganan kasus dengan agenda persidangan memasuki agenda pledoi atau pembelaan terdakwa yang akan berlangsung Kamis 20 Januari 2022 hari ini.
Baca Juga: Omicron Tlah Tiba di Kota Bandung
Saat ini ramai dalam pemberitaan dijejaring media digital, elektronik maupun media sosial terkait pernyataan Anggota Komisi III DPR, pada Rapat Kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam rapat kerja tersebut disampaikan Artaria Dahlan, ada Kejari yang saat Raker menggunakan bahasa daerah bahasa Sunda dan diminta agar Kajati tersebut diganti.
Terkait hal ini mengundang berbagai tanggapan, diantaranya dari Anggota DPR RI Dedi Mulyadi, Ketua PB Paguyuban Pasundan Prof Didi Turmudzi, Budayawan Jawa Barat Budi Dalton dan bahkan dari Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono dan Tubagus Hasanudin mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat yang kini duduk di DPR RI. Bahkan ketersinggungan juga dirasakan waga Sundai di Kepulauan Riau, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta yang tergabung dalam wadah Paguyuban Pasundan dan Paguyuban Masyarakat Jawa Barat.
Baca Juga: Penumpang Panik, Adu Bagong Mercy Putih vs Angkot
Sementara Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda yang melakukan pertemuan di Perpustakaan Ajip Rosidi, Jalan Garut kota Bandung, Rabu 19 Januari 2022 melalui Koordinator Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda Cecep Burdansyah, saat ini akan mempelajari kemungkinan langkah hukum yang akan ditempuh.
“Akan kita kaji di bidang hukum kalau misal pernyataan Arteria Dahlan tersebut hanya fitnah bila ternyata tidak ada Kejati berbahasa Sunda di Raker, dan pernyataannya telah menganggu dan menimbulkan keonaran di masyarakat. Sebetulnya bisa dikenakan pasal 14 dan 15 KUH Pidana tentang perbuatan menyebarkan kebohongan dan membuat keonaran, kami kaji dulu kalau bisa diadukan maka diadukan ke Polda Metro Jaya," terang Cecep Burdanyah seusai pertemuan. (heriyanto)***