Arteria Dahlan Sudah Membuat Keonaran dan Keresahan

- 19 Januari 2022, 19:40 WIB
Sejumlah budayawan dari berbagai daerah yang terbagung dalam   Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda berkumpul di Perpustakaan Ajip Rosidi, Jalan Garut Kota Bandung, Rabu 19 Januari 2022. 
Sejumlah budayawan dari berbagai daerah yang terbagung dalam Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda berkumpul di Perpustakaan Ajip Rosidi, Jalan Garut Kota Bandung, Rabu 19 Januari 2022.  /Foto : instagram dede abdul azis @bebegigkota/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan ada Kejati menggunakan bahasa daerah Sunda saat Rapat Kerja bila tidak terbukti bisa berupa fitnah. Perbuatan Arteria bisa dikenakan Pasal 14 dan 15 KUH Pidana tentang perbuatan  penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

“Akan kita kaji di bidang hukum kalau misal pernyataan Arteria Dahlan tersebut hanya fitnah bila  ternyata tidak ada Kejati berbahasa Sunda di Raker, dan pernyataannya telah menganggu dan menimbulkan keonaran di masyarakat. Sebetulnya bisa dikenakan pasal 14 dan 15  KUH Pidana tentang perbuatan menyebarkan kebohongan dan membuat keonaran, kami kaji dulu kalau bisa diadukan maka diadukan ke Polda Metro Jaya," terang Koordinator Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda Cecep Burdansyah seusai rapat di Perpustakaan Ajip Rosidi, Jalan Garut kota Bandung, Rabu 19 Januari 2022. 

Selain akan mengkaji dari sisi hukum menurut Cecep Burdansyah, Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda kepada DPP PDI Perjuangan  agar menarik Arteria Dahlan dari keanggotaannya di DPR RI PAW. “Saya tidak tahu mekanisme seperti apa yang penting kalau PDI-Perjuangan memikirkan masa depannya memikirkan partainya terutama di Jawa Barat dan tatar Sunda dia harus mencopot Arteria Dahlan," tegas Cecep Burdansyah.

Baca Juga: Penumpang Panik,  Adu Bagong Mercy Putih vs Angkot

Selain itu, Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk memeriksa Arteria Dahlan sekaligus menanyakan motivisasi pernyataannya. Selain itu koalisi akan mengkaji apakah pernyataan Arteria Dahlan dikategorikan fitnah dan dapat diadukan ke aparat penegak hukum. 

Terkait dengan pernyataan Arteria Dahlan tersebut menurut Cecep Burdansyah, Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda  ingin memberikan edukasi kepada politisi bahwa di era demokrasi elit politik jangan merasa lebih pintar dari masyarakat. "Masyarakat harus memberikan edukasi kepada mereka elit partai. Gak ada di alam demokrasi, elit lebih pintar, masyarakat bisa lebih pintar," tegas Cecep Burdansyah.

Untuk menyampaikan keputusan dari pertemuan Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda menurut Cecep Burdansyah pihaknya berencana untuk mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan di Lenteng Agung, Jakarta. Selain itu juga akan mendatangi DPR RI untuk menyampaikan aspirasi tersebut.

Baca Juga: Begini Kronologis Postingan Putri Tanjung Hingga Menjadi Trending di Twitter

Kebali ditegaskan Cecep Burdansyah, pihaknya merasa sangat kecewa dengan pernyataan Arteria Dahlan. Sebab mengesankan bahasa Sunda menakutkan dan buruk di masyarakat, padahal mengacu kepada konstitusi bahasa daerah dilindungi dan justru harus dikembangkan. 

"Tuntutannya kita kan kecewa dengan pernyataan Arteria Dahlan anggota komisi III DPR RI bahwa bahasa Sunda itu seakan akan bahasa yang menakutkan kalau ada pejabat yang memakai bahasa Sunda orang menjadi takut nah ini akan menimbulkan persepsi buruk di masyarakat," ujar Cecep Burdansyah.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah