Minta Kajati Diganti Karena Berbahasa Sunda, Arteria Dahlan Dituntut Minta Maaf

- 19 Januari 2022, 06:00 WIB
Ketua Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS), Cecep Burdansyah.
Ketua Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS), Cecep Burdansyah. /Tangkapan layar YouTube Cecep Burdansyah/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dari Fraksi PDIP yang meminta Jaksa Agung mengganti Kajati karena menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat kerja, dinilai sangat berlebihan dan melukai penutur bahasa daerah, terutama bahasa Sunda.

Ketua Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS), Cecep Burdansyah menegaskan, cara pandang Arteria Dahlan berlebihan dan melukai penutur bahasa Sunda, bahkan penutur bahasa daerah, karena menganggap menggunakan bahasa Sunda (daerah) sebagai kejahatan.

"Menggunakan Bahasa Sunda dalam forum rapat oleh pejabat dianggap melanggar hukum. Padahal, sesuai aturan, seorang pejabat negara baru bisa diberhentikan seandainya melanggar hukum pidana. Cara pandang Arteria Dahlan tentu berlebihan dan melukai penutur bahasa Sunda, bahkan penutur bahasa daerah, karena menganggap menggunakan bahasa Sunda (daerah) sebagai kejahatan," jelas Cecep melalui Keterangan Pernyataan Sikap, Selasa, 18 Januari 2022.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia, Gol Sematawayang Mohammed Rashid Selamatkan Persib Bandung

Cecep Burdansyah mengatakan, bahasa daerah diakui dalam konstitusi. Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.” "Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah," ucap Cecep Burdansyah.

Kajati yang bicara bahasa Sunda dalam rapat kerja, menurut Cecep Burdansyah, tentu saja masih sejalan dengan konstitusi. Ada pun bila dalam raker tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan Kajati, ada cara untuk meminta Kajati mengulang pembicaraannya dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, "Bukan dengan meminta diganti. Pernyataan meminta Jaksa Agung mengganti Kajati jelas merupakan sikap politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi," tegas Cecep Burdansyah.

Atas pertimbangan tersebut, Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS) menuntut permintaan maaf Arteria Dahlan kepada, Jaksa Agung dan Kajati, Penutur Bahasa Sunda, Penutur Bahasa Daerah, Pimpinan DPR dan Pimpinan PDIP dan Fraksi PDIP.

Baca Juga: Siapakah Calon Pemimpin IKB, Ini Jawabannya

Lebih jauh Cecep Burdansyah, dalam pernyataannya Pernyataan Arteria Dahlan disaksikan baik oleh sesama anggota DPR dan rakyat melalui media, dan dikhawatirkan sikap tersebut menular dan jadi sikap politik para politikus dan kader partai di tanah air. Sehingga, peminggiran terhadap bahasa daerah perlahan tapi pasti menggiring pada kematian bahasa daerah.

"Perlu diingat, meskipun sudah termaktub dalam konstitusi dan regulasi turunannya, implemengasi di lapangan, penghormatan dan pemeliharan bahasa daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional masih jauh dari harapan. Salah satu buktinya, pelajaran bahasa daerah di sekolah tingkat dasar dan menengah masih sangat minim bahkan terpinggirkan. Dilihat dari kerangka edukasi, jelas pernyataan Arteria sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan keutuhan NKRI," tegas Cecep Burdansyah. (syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah