Arteria Dahlan Puji Kejati Jabar Atas Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan, Tapi Kok Minta Diganti

- 19 Januari 2022, 14:30 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat  Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Senin 17 Januari 2022.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Senin 17 Januari 2022. /Foto : Runi/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas keberaniannya dalam melayangkan tuntutan mati terhadap kasus predator seks atas nama Herry Wirawan. Dalam kasus tersebut, Arteria memberikan kepercayaan penuh kepada jaksa penuntut umum dalam memberikan tuntutan.

“Pertama, PDI Perjuangan mengapresiasi Kejati Jabar atas inovasi  keberaniannya (dalam) menuntut mati atas tersangka predator anak,” tutur Arteri di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, seperti dilansir Portal Bandung Timur dari www.dpr.go.id.

Dalam rapat Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung itu, Arteria menegaskan bahwa di dalam undang-undang telah diatur adanya vonis hukuman mati. Dan telah di  ujikan di Mahkamah Konstitusi sebanyak dua kali. International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang merupakan konvenan internasional dalam mengukuhkan inti dari hak asasi manusia di bidang sipil dan politik yang telah mengukuhkan adanya vonis hukuman mati.

Baca Juga: Begini Cara Belajar Sabar dalam Menghadapi Segala Hal

“Laksanakan terus, lakukan terus hingga khidmat dan mudah-mudahan (dalam) pencarian keadilan dapat memberikan kepercayaannya kepada kejaksaan di awal tahun pertama ini Pak,” tegas politisi PDI-Perjuangan itu.

Namun belakangan, justru Arteria meminta Jaksa Agung untuk mengganti Seorang Kajati hanya karena menggunakan bahasa Sunda dalam rapat. Meski tidak menyebut siapa nama Kajati yang dimaksud, namun Politisi yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat dalam pernyataannya menyebutkan nama Kajati Jabar, Asep Nana Mulyana.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia, Gol Sematawayang Mohammed Rashid Selamatkan Persib Bandung

"Saya yakin apa yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan tinggi Jawa Barat dengan menggunakan bahasa Sunda dalam rapat itu, tidak bertujuan apa-apa, dan itu bertujuan bagaimana mendekatkan seorang pimpinan kepada bawahannya yang mayoritas juga berbahasa Sunda," katanya.

"Kepada Bapak Jaksa Agung, tolong permintaan Saudara Arteria Dahlan untuk tidak dipenuhi. Tidak perlu Pak Asep diganti hanya gara-gara memakai bahasa Sunda," ungkap Ono seraya berharap.(syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x