Polda Jabar Siap Mengakomodir Laporan Terkait Ujaran Arteria Dahlan

- 19 Januari 2022, 23:22 WIB
Salah satu baliho yang terpasang di Jalan Diponegoro Kota Bandung tidak jauh dari Gedung Sate Bandung menyita perhatian pengguna jalan.
Salah satu baliho yang terpasang di Jalan Diponegoro Kota Bandung tidak jauh dari Gedung Sate Bandung menyita perhatian pengguna jalan. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) belum menerima laporan terkait pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan tentang Kepala Kejaksaan menggunakan bahasa Sunda saat rapat kerja. Polda Jabar akan mengakomodir laporan warga Jawa Barat yang merasa terganggu ataupun keberatan dengan pernyataan Arteria Dahlan.

“Belum ada. Hingga saat ini belum ada laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan ujaran anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan tentang bahasa Sunda,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan Rabu 19 Januari 2022.

Disampaikan Ibrahim Tompo, lokasi tempat peristiwa tersebut terjadi tidak di wilayah Jawa Barat. Namun pihaknya tetap akan mengakomodir apabila terdapat masyarakat yang melakukan pelaporan terhadap masalah tersebut dan merasa keberatan.

Baca Juga: Penumpang Panik,  Adu Bagong Mercy Putih vs Angkot

Hingga sejauh ini Polda Jabar belum mengetahui perkembangan permasalahan tersebut. "Kalau melihat dari tempat kejadian perkara atau lokasi kejadiannya enggak akan di Jawa Barat, tapi kalau misal di sini ada orang Jawa Barat yang merasa keberatan buat pengaduan kita akan akomodir," ujar Ibtahim Tompo.

Saat ini ramai dalam pemberitaan dijejaring media digital, elektronik maupun media sosial terkait pernyataan Anggota Komisi III DPR, pada Rapat Kerja dengan Jaksa Agung  ST Burhanuddin. Dalam rapat kerja tersebut disampaikan Artaria Dahlan, ada Kejari yang saat Raker menggunakan bahasa daerah bahasa Sunda dan diminta agar Kajati tersebut diganti.

Terkait hal ini mengundang berbagai tanggapan, diantaranya dari Anggota DPR RI Dedi Mulyadi, Plt Wali Kota Bandung Yana Muyana, Ketua PB Paguyuban Pasundan Prof Didi Turmudzi, Budayawan Jawa Barat Budi Dalton dan bahkan dari Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono dan Tubagus Hasanudin mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat yang kini duduk di DPR RI. Bahkan ketersinggungan juga dirasakan waga Sundai di Kepulauan Riau, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta yang tergabung dalam wadah Paguyuban Pasundan dan Paguyuban Masyarakat Jawa Barat.

Baca Juga: Begini Kronologis Postingan Putri Tanjung Hingga Menjadi Trending di Twitter

Sementara Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda  yang melakukan pertemuan di Perpustakaan Ajip Rosidi, Jalan Garut kota Bandung, Rabu 19 Januari 2022 melalui Koordinator Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda  Cecep Burdansyah, saat ini akan mempelajari kemungkinan langkah hukum yang akan ditempuh.

“Akan kita kaji di bidang hukum kalau misal pernyataan Arteria Dahlan tersebut hanya fitnah bila  ternyata tidak ada Kejati berbahasa Sunda di Raker, dan pernyataannya telah menganggu dan menimbulkan keonaran di masyarakat. Sebetulnya bisa dikenakan pasal 14 dan 15  KUH Pidana tentang perbuatan menyebarkan kebohongan dan membuat keonaran, kami kaji dulu kalau bisa diadukan maka diadukan ke Polda Metro Jaya," terang Cecep Burdanyah seusai pertemuan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x