Di akhir persidangan majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut apakah menerima, banding atau pikir-pikir. Jika kedua pihak tidak menentukan sikap dalam waktu hari setelah putusan ini dibacakan, maka majelis hakim menganggap kedua bpihak menerima keputusan tersebut. (syiffa ryanti)***