Dalam Rutan, Herry Wirawan Membacakan Pembelaan

- 20 Januari 2022, 23:00 WIB
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati  membacaka pembelaan didalam Rutan Bandung meminta dihukum seadil-adinya.
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati membacaka pembelaan didalam Rutan Bandung meminta dihukum seadil-adinya. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Terdakwa kasus tindak pidana kejahatan seksual Herry Wirawan alias Heri Dede meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman seadil-adilnya  pada dirinya. Terdakwa Herry Wirawan mengakui semua perbuatannya dan menyatakan sangat menyesal atas semua perbuatannya terhadap ke 13 orang santriwati.

Pembelaan disampaikan Herry Wirawan dalam persidangan yang di pimpin Yohanes Purnomo pada Kamis 20 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan RE Martadinata Kota Bandung. "Pada intinya bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada wartawan usai persidangan. 

Dikatakan Dodi Gazali Emil, terdakwa Herry Wirawan mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Bandung. Terdakwa  dan Herry membacakan pleidonya sendiri, seusai penasihat hukum membacakan pleidoi. 

Baca Juga: Sunda Empire Terbawa-bawa, Petinggi Sunda Empire Datangi Gedung DPR

Dikatakan Dodi Gazali Emil, selama jalannya persidangan terdakwa Herry Wirawan telihat tenang. Bahkan saat membacakan pembelaan serta mengungkapkan permintaan dihukum seadil-adinya dan meminta maaf pada para korban serta keluarga korba, terdakwa Herry Wirawan tampak tenang tidak gugup.

Sementara penasehat hukum terdakwa, Ira Mambo saat dimintai tanggapannya oleh awak media yang sudah menunggu tidak banyak berkomentar dengan alasan pledoi cukup panjang dan tidak dapat disampaikan di muka umum.

"Intinya terdakwa memohonkan hukuman seadil-adilnya spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri.Inti pembelaan terdakwa mohon maaf kami tidak bisa menginfokan," ujar Ira Mambo.

Baca Juga: Tekanan Makin Hebat, Arteria Dahlan Akhirnya Meminta Maaf

Sebagaimana dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Asep N Mulyana dalam tuntutannya yang di menuntut terdakwa Herry Wirawan  dengan lima tuntutan. Selain denda Rp500 juta, juga identitas dipublikasikan atau disebarkan ke publik, di hukum kebiri secara kimia, dihukum mati, membayar restitusi sebesar Rp330 juta dan seluruh aset kekayaan di sita.

Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x