Herry Wirawan, Hukuman Denda Rp500 Juta Hingga Hukuman Kebiri Kimia dan Hukuman Mati

- 11 Januari 2022, 18:33 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut dalam persidangan terdakwa Herry Wirawan alias Heri Dede  di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung, Jalan R.E Martadinata Kota Bandung, Selasa 11 Januari 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut dalam persidangan terdakwa Herry Wirawan alias Heri Dede di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung, Jalan R.E Martadinata Kota Bandung, Selasa 11 Januari 2022. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Terdakwa kasus tindak pidana kejahatan seksual terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan alias Heri Dede (36) di tuntut hukuman mati, denda Rp500 juta hingga kebiri kimia. Hukuman berat diharapkan dijatuhkan Majelis Hakim untuk memberikan efek jera bagi pelaku maupun bagi pihak-pihak lain yang akan melakukan tindak pidana kejahatan seksual.

“Kami berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan kejahatan sangat serius atau the most serious crime. Sebagai bukti dan komitmen kami maka kami dalam tuntutan meminta terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya,’” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung, Jalan R.E Martadinata Kota Bandung, Selas 11 Januari 2022.

Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan tertutup, menurut ASep N Mulyana, pertama, menuntut terdakwa dengan tuntutanhukuman  mati. “Ini sebagai bukti dan sebagai  komitmen kami kepada pelaku ataupun peringatan kepada pihak-pihak lainnya agar tidak melakukan tindak pidana kejahatan seksual,” tegas Asep N Mulyana.

Baca Juga: Pengabdi Setan 2, Communion Film Menyeramkan Bikin Penasaran Pecinta Film Horor

Kedua, meminta Hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa mengumuman identitas agar disebarkan. Juga pidana tambahan kebiri kimia. Ketiga, meminta kepada Hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta atau subsider 1 tahun penjara.

Keempat, meminta kepada Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar restitusi pada korban sebesar Rp331.527.286. “Dan kelima, ini yang terpenting. Kami meminta hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Manarul Huda di Parakansaat (Kota Bandung), Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani dan Yayasan Manarul Huda,” ujar Asep N Mulyana.

Baca Juga: Warga Bandung Jangan Ragu, Lapor ke 112 atau Gunakan Tombol Panic Buttom

Selain itu menurut Asep N Mulyana, kepada Hakim juga diminta agar merampas harta kekayaan pribadi terdakwa maupun harta yayasan dan pondok pesantren yang sudah disita maupun yang belum di sita. Harta kekayaan diserahkan kepada negara untuk dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban untuk membiayai anak-anak dan bayi korban.

Dalam keteragannya kepada wartawan di PN Kelas 1A Khusus Kota Bandung,  Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa tuntutan sesuai mengacu kepada Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 juncto Pasal 76 huruf D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dikatakan Asep N Mulyana, tuntutan hukuman mati dan kebiri karena menilai kekerasan yang dilakukan terdakwa berpotensi merusak kesehatan anak terlebih berusia di bawah 17 tahun. “Selain itu hukuman yang kami tuntut sebagai bukti dan komitmen kami karena kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagai kejahatan sangat serius atau the most serious crime, juga untuk membuat efek jera bagi pihak-pihak lain agat tidak melakukan perbuatan serupa atau kejahatan seksual,” tegas Asep N Mulyana.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x