Ini Pasal Tuntutan Herry Wirawan di Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Karena Perkosa 13 Santriwatinya

- 12 Januari 2022, 00:00 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana  yang bertidak sebagai Jaksa Penuntut Umum atas kasus Herry Wirawan  tersangka pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada 13 orang santriwatinya, saat memberikan keterangan usai  persidangan di Pengadilan Negeri 1A Khusus Bandung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana yang bertidak sebagai Jaksa Penuntut Umum atas kasus Herry Wirawan tersangka pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada 13 orang santriwatinya, saat memberikan keterangan usai persidangan di Pengadilan Negeri 1A Khusus Bandung. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Salah satu Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan adalah Pidana Kebiri Kimia. Selain itu juga meminta Hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa kepada publik.

"Identitas terdakwa disebarkan. Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana kepada para wartawan di Pengadilan Negerai Bandung, 11 Januari 2022.

Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Vaksin Boster Gratis Mulai Besok, Simak Syarat dan Ketentuannya

"Kami menuntut meminta Majelis Hakim untuk nejatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa dengan tujuh pertimbangan, salah satunya adalah perbuatan terdakwa dianggap sebagai kejahatan luar biasa (the most serious crime)," ucap Asep N Mulyana.

Salah satu alasannya, tambah Asep  N Mulyana adalah  mengacu kepada konvensi PBB menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi, dimana perbuatan terdakwa masuk dalam kategori kekerasan seksual. Selain itu, kekerasan seksual dilakukan terdakwa terhadap anak didik yang merupakan anak perempuan asuhnya yang tidak berdaya karena berada dalam tekanan pelaku, dan kedudukan pelaku selaku pendiri sekaligus pemilik pondok pesantren.

"Perbuatan terdakwa dikatagorikan sebagai kekerasan seksual yang berpotensi membahayakan anak-anak perempuan terutama di bawah 17 tahun. Tidak hanya menyerang kehormatan fisik tetapi juga terhadap  kondisi emosional  para santri secara keseluruhan," kata Asep N Mulyana.

Baca Juga: Hebat, Polresta Bandung Ringkus Tiga Pelaku Pembacokan yang Mengakibatkan Korban Tewas Bersimbah Dara

Sebelumya diberitakan, Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri. Orang tua korban merasa menemukan kejanggalan pada putrinya yang baru pulang itu, dan setelah diperiksa, ternyata korban diketahui dalam kondisi hamil.

Keluarga korban pemerkosaan oleh Herry Wirawan melaporkan kejadian itu ke Polda Jabar pada pertengahan 2021. Setelah mendapati laporan pada 27 Mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kasus kejahatan seksual tersebut.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah