Inilah Pertimbangan JPU menuntut Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

- 11 Januari 2022, 19:32 WIB
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati  saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri  1A Khusus Bandung, Selasa 11 Januari 2022.
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri 1A Khusus Bandung, Selasa 11 Januari 2022. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati di Bandung Jawa Barat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Hukum. Sidang dengan agenda tuntutan berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Selasa 11 Januari 2022.

Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, pihaknya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa dengan tujuh pertimbangan, salah satunya adalah perbuatan terdakwa dianggap sebagai kejahatan luar biasa atau the most serious crime.

"Alasan kami menuntut hukuman mati terhadap terdakwa adalah pertama mengacu kepada konvensi PBB menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi, dimana perbuatan terdakwa masuk dalam kategori kekerasan seksual," ucap Asep N Mulyana kepada para wartawan di Pengadilan Negerai Bandung, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Pengabdi Setan 2, Communion Film Menyeramkan Bikin Penasaran Pecinta Film Horor

Pertimbangan lainnya, lanjut Asep N Mulyana, Kekerasan seksual dilakukan terdakwa terhadap anak didik yang merupakan anak perempuan asuhnya yang tidak berdaya karena berada dalam tekanan pelaku, dan kedudukan pelaku selaku pendiri sekaligus pemilik pondok pesantren.

"Perbuatan terdakwa dikatagorikan sebagai kekerasan seksual yang berpotensi membahayakan anak-anak perempuan terutama di bawah 17 tahun. Tidak hanya menyerang kehormatan fisik tetapi juga terhadap kondisi emosional para santri secara keseluruhan," ungkap Asep N Mulyana.

Selanjutnya, kata Asep N Mulyana, Kejahatan dilakukan oleh terdakwa secara sistematik. Selain itu terdakwa mengenal simbol agama dan pendidikan yang digunakan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahatnya.

Baca Juga: Warga Bandung Jangan Ragu, Lapor ke 112 atau Gunakan Tombol Panic Buttom

"Kejahatan terdakwa juga menibulkan dampak luarbiasa berupa kresahan di masyarakat, dan pertimbangan terakhir kejahatan terdakwa mengakibatkan korban ganda kekerasan sosial eknomi dan fisik dan menimbulkan dampak sosial dari berbagai aspek.

Atas pertimbangan tersebut, Jaksa dalam sidang meminta hakim untuk menjtuhkan hukuman mati dan menjatuhkan hukuman pengumuman identitas serta kebiri kimia.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x