Inilah Pertimbangan JPU menuntut Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

- 11 Januari 2022, 19:32 WIB
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati  saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri  1A Khusus Bandung, Selasa 11 Januari 2022.
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri 1A Khusus Bandung, Selasa 11 Januari 2022. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

"Kami juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman pidana denda 500 juta subsider 1 tahun penjara, membayar kepada korban restitusi dengan total Rp.331.520.186, membekukan dan mencabut dan membubarkan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda, Madani Boarding Shoool dan merampas aset terdakwa baik berupa tanah dan bangunan pondok presantern baik yang sudah disita maupun yang belum untuk diserahkan kepada negara" kata Asep N Mulyana. (syiffa ryanti)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah