"Kami juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman pidana denda 500 juta subsider 1 tahun penjara, membayar kepada korban restitusi dengan total Rp.331.520.186, membekukan dan mencabut dan membubarkan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda, Madani Boarding Shoool dan merampas aset terdakwa baik berupa tanah dan bangunan pondok presantern baik yang sudah disita maupun yang belum untuk diserahkan kepada negara" kata Asep N Mulyana. (syiffa ryanti)***