Yana Mulyana, Sepakat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Untuk Herry Wirawan

- 12 Januari 2022, 22:13 WIB
Pejabat Pelaksana (Plt) Wali Kota Bandung  Yana Mulyana saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pandangannya tentang tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati.
Pejabat Pelaksana (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pandangannya tentang tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tuntutan hukuman Denda Rp500 juta hingga kebiri kimia dan hukuman mati bagi terdakwa pelaku tindak kejahatan seksual Herry Wirawan oleh Jaksa Penuntut Umum Asep N Mulyana mendapat dukungan berbagai kalangan. Tidak terkecuali dengan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang secara tegas mendukung tuntutan yang dibacakan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana.

“Bagaimana tuntutan yang disampaikan Kejati Jabar Pak Asep N Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut, pasti kita semua sepakat dan mendukung tuntutan tersebut. Hukuman denda, hukuman kebiri kimia dan bahkan sampai tuntutan hukuman mati, mudah-mudahan benar-benar bisa membuat efek jera pada para pelaku lainnya,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana kepada wartawan, Rabu 12 Januari 2022.

Ditegaskan Yana Mulyana, semua bisa sepakat apa yang dilakukan itu extra ordinary diluar batas kewajaran.  “Sehingga wajar tuntutan itu ada tuntutan mati," ujar Yana Mulyana.

Baca Juga: Wiku : Hotel dan Wisma Karantina Harus Layak

Disampaikan Yana Mulyana, pihaknya sangat berharap, perbuatan terdakwa HW atas 13 orang santriwatinya tersebut memberikan efek jera termasuk kepada mereka yang hendak berbuat jahat. "Mudah-mudahan ada efek jera, apa yang dilakukan HW ini kita menitipkan anak ke bersangkutan dan diperlakukan tidak baik bayangkan perasaan orang tua," ujar Yana Mulyana. 

Dikatakan Yana Mulyana, pihaknya secara pribadi sangat memahami apabila jaksa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. Perbuatan Herry Wirawan dinilai sudah diluar batas nalar dan bahkan dikatakan sebagai the most serious crime atau perbuatan kejahatan yang sangat serius. 

Baca Juga: Menghisap Ganja, Dampak Negatifnya Bikin Ngeri

"Saya pikir wajar akhirnya jaksa menuntut mati ke HW. Saya sepakat aja karena kelakuannya sikapnya diluar batas nalar," pungkas Yana Mulyana.

Sebagaimana banyak diberitakan, pada persidangan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Asep N Mulyana, menuntut perbuatan terdakwa Herry Wirawan dengan lima tuntutan. Selain tuntutan denda Rp500 juta, juga hukuman kebiri kimia, hukuman mati juga disita seluruh harta kekayaannya atau di miskinkan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x