MA Kuatkan Putusan PT Bandung Menghukum Herry Wirawan dengan Hukuman Mati

- 3 Januari 2023, 22:33 WIB
Mahkamah Agun menolak Kasasi terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dengan hukuman mati.
Mahkamah Agun menolak Kasasi terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dengan hukuman mati. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede (36) terdakwa rudapaksa dan pedofilia 13 orang santriwatinya. Mahkamah Agung menguatkan putusan banding Pengadian Tinggi Bandung yang menghukum mati  terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede.

Putusan Kasasi vonis hukuman mati bagi pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Quran Almadani dan Madani Boarding School di Kecamatan Antapani dan Pesantren Manarul Huda Kecamatan Cibiru diputuskan 8 Desember 2022. “Diputuskan Majelis Hakim MA yang diketuai Sri Murwahyuni dan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi pada 8 Desember 2022, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," demikian keterangan Mahkamah Agung kepada media, Selasa 3 Januari 2023.

Pengajuan Kasasi kasus rudapaksa dan pedofilia 13 orang santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede tercatat masuk ke MA pada 24 Agustus 2022 dengan nomor 5642/K/PID.SUS/2022. Sebelumnya terdakwa di vonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung dan di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung upaya banding terdakwa di vonis dengan hukuman mati, kemudian di tingkat kasasi Mahkamah Agung menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Bandung dengan hukuman mati.

Baca Juga: Adakah yang Merasakan, Gempa Tektonik Guncang Kabupaten Bandung dan Pangandaran Selasa 3 Januari 2023 ini

Sebagaimana diberitakan Portal Bandung Timur, kasus yang menjerat Herry Wirawan alias Heri bin Dede (36) berawal dari terbongkarnya kasus tindakan asusila pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Quran Almadani dan Madani Boarding School di Kecamatan Antapani dan Pesantren Manarul Huda Kecamatan Cibiru tersebut. Akibat tindakan rudapaksa dan pedofilia terhadap belasan santriwatinya pada 2021 lalu.

Akibat perbuatan Herry Wirawan alias Heri bin Dede,  selama rentang waktu 2016 hingga 2021 dari 13 orang santriwatinya 7 orang hamil dan melahirkan bayi.

Aksi rudapaksa dan pedofilia Herry Wirawan alias Heri bin Dede, Jaksa Penuntut Umum menjeratnya dengan sejumlah pasal berlapis. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, mendakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede, dengan dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Selain itu, terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede, juga didakwa dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam pasal ini, Herry Wirawan alias Heri bin Dede terancam hukuman 15 tahun penjara. Tetapi karena Herry merupakan guru atau ustaz alias tenaga pendidik, maka hukumannya ditambah 1/3, menjadi 20 tahun. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x