Sabu 50 Kilogram dari Malaysia Gagal Masuk Indonesia Lewat Perairan Aceh, Bareskrim Polri yang Gagalkan

- 11 Januari 2023, 03:08 WIB
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan 10 tersangka pelaku pengedar narkoba sabu.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan 10 tersangka pelaku pengedar narkoba sabu. /Foto : PMJ News/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penyeludupan narkoba jenis sabu sebanyak 50 kilogram berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram berasal dari Malaysia digagalkan berkat informasi akurat pada akhir Desember 2022 tentang narkoba sabu akan masuk ke perairan Aceh.

Dalam keterangannya kepada awak media Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi akan adanya narkoba jenis sabu masuk ke wilayah Indonesia di perairan Aceh.  

"Informasi yang kami dapatkan adalah pada akhir Desember 2022 akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju ke perairan Provinsi Aceh," ujar Jayadi kepada wartawan, sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur dari laman resmi Polda Metro Jaya PMJ News, Rabu 11 Januari 2023.

Informasi yang dapat dipertanggungjawaban dan akurat tersebut ditindaklanjuti penyidik Dittipidnarkoba Polri. Penyelidikan juga dilakukan  bersama dengan jajaran Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara.

Baca Juga: UPDATE, Rangkaian Gempa Bumi Masih Guncang Jayapura Papua Tidak Berpotensi Tsunami

Dalam pengembangan penyelidikan menurut Jayadi, diamankan 10 orang tersangka pelaku. Mereka adalah IS (42), AFP (34), ES (44), B (53), MJ alias B (35), S (46), UA alias E (34), RZN (36), HS (43), Z (34) dan seorang pelaku lain masih dalam pengejaran.

Peran para pelaku yang ditangkap, menurut  Jayadi, sebagai kurir darat, penjemput laut alias tekong, pencari tekong, dan juga pengendali. “Ke sepuluh tersangka pelaku yang kita amankan masing-masing memiliki peran,” ujar Jayadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pelaku dijerat dengan sangkaan primer Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pidana mati atau seumur hidup.

Sementara sangkaan subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x