Pelunasan Biaya Perjalanan Haji di Perpanjang, Ini yang Berhak Membayar

- 8 Mei 2023, 06:45 WIB
Masih tersisa kuota 14 ribu jemaah haji, Kementerian Agama memperpanjang waktu Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 Hijriah-2023 Masehi hingga 12 Mei 2023 mendatang.
Masih tersisa kuota 14 ribu jemaah haji, Kementerian Agama memperpanjang waktu Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 Hijriah-2023 Masehi hingga 12 Mei 2023 mendatang. /Foto : Humas Kemenag/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Agama memperpanjang batas waktu Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriah/2023 Masehi bagi jemaah Haji Reguler. Dari total kuota jemaah haji Indonesia 221.000 orang masih ada 14 ribu lebih kuota tersisa maka batas waktu pelunasan Bipih yang sebelumya berakhir pada 5 Mei 2023 diperpanjang hingga 12 Mei 2023 mendatang.

“Masih ada 14.356 kuota yang belum terisi, mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 Hijrah sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan. Juga jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” jelas Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab di Jakarta, Minggu 7 Mei 2023 sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.

Dikatakan Saiful Mujab,  pada tahap perpanjangan ini, Kemeng juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah Jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10 persen menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi.

Baca Juga: Hilman Latief, Pemerintah Berupaya Penuhi 8.000 Kuota Tambahan Jemaah Haji

Menurut Saiful Mujab, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT. Adapun ketentuan yang harus dipenuhi, berstatus cicil aktif, kemudian belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun, serta telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 Hijriah tahun ini. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful Mujab.

Ditegaskan Saiful Mujab, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. “Ingat, jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2023, dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” pungkas Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x