KABAR Gembira, Kuota Haji 1444 Hijriah Indonesia Nambar 8 Ribu Jemaah

- 8 Mei 2023, 04:27 WIB
Kementerian Agama masih menunggu konfirmasi dari Pemerintah Arab Saudi tentang penambahan kuota jemaah haji Indonesia  1444 Hijriah/2023 Masehi sebanyak 8.000 jemaah.
Kementerian Agama masih menunggu konfirmasi dari Pemerintah Arab Saudi tentang penambahan kuota jemaah haji Indonesia 1444 Hijriah/2023 Masehi sebanyak 8.000 jemaah. /Foto : Humas Kemenag/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan hingga kini pemerintah Indonesia masih menunggu kepastian tambahan 8.000 kuota jemaah haji. Kementerian Agama masih berkomunikasi intensif dengan pemerintah Arab Saudi.

“Untuk tambahan kuota jemaah haji yang pada hari ini terkonfirmasi sudah masuk dalam e-Hajj, jumlahnya 8.000 jemaah. Kita sedang menunggu surat resmi dari Arab Saudi, kita juga akan segera membahasnya dengan DPR,” terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana disampaikan di Jakarta, Minggu 7 Mei 2023.

Disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenag, Kemenag terus berkomunikasi intensif dengan pemerintah Arab Saudi terkait penambahan 8.000 kuota jemaah haji Indonesia untuk penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 Hijriah/2023 Masehi. “Kementerian Agama akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk merespons tambahan kuota ini,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: PASTI, Jemaah Haji Asal Jawa Barat Bisa Berangkat dari Bandara Kertajati Musim Ibadah Haji 1444 Hijriah

Dikatakan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada musim haji 1444 Hijriah/2023 Masehi, Indonesia mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.

Calon jemaah menurut  Menag Yaqut Cholil Qoumas, sudah melakukan proses pelunasan sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Masih ada 14.356 jemaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Dikatakan Menag Yaqut Cholil Qoumas, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota. “Pertama, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Saat Ini Calon Jemaah Haji Lansia di Atas Usi 80 Tahun Tidak Harus Melakukan Rekam Biometrik

Dijelaskan Menag Yaqut Cholil Qoumas, hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. “Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan," tambah Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Setelah itu Kemenag, menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas,  segera melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat. Untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x