Polri Ungkap 445 Kasus TTPO Selamatkan 2.027 Korban

- 12 Juli 2023, 20:48 WIB
Ilustrasi trafficking. Polri ungkap  Tindak Pidana Perdagangan Orang 445 kasus dan menyelamatkan 2.027 korban.
Ilustrasi trafficking. Polri ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang 445 kasus dan menyelamatkan 2.027 korban. /Foto : Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Republik Indonesia berkomitmen untuk terus bergerak memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pemberantasan TPPO berbagai modus operandi dilakukan tanpa pandang bulu telah menindak 445 kasus dan menyelamatkan 2.027 korban.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri, Rabu 12 Juli 2023. Sejak Satuan Tugas (Satgas) TPPO dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan kurun waktu relatif cepat 5 Juni sampai 10 Juli 2023, telah berhasil menyelamatkan 2.027 orang dari jerat TPPO.

“Dengan modus itu kami tindak 445 kasus. Sebanyak 2027 korban dapat diselamatkan” ungkap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Polri Belum Sesuai Harapan Publik, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kembali Sampaikan Permintaan Maaf

Disampaikan Bridjen Pol Ahmad Ramadhan, beragam modus dilancarkan para pelaku TPPO. Namun kebanyakan dari para korban terjebak modus tawaran sebagai pekerja rumah tangga (PRT) dengan gaji besar. “Padahal, pemberangkatan mereka dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai dengan gaji yang dijanjikan,” tambah Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, modus mempekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) banyak ditemukan, yakni 188 kasus. Kemudian, eksploitasi anak 45 kasus dan anak buah kapal (ABK) sembilan kasus.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah