Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo Terdakwa Terima Rp100 Miliar, Termasuk Manta Menteri Kominfo Jhonny G Plate

- 31 Agustus 2023, 21:20 WIB
Mantan Menteri Kominfo Jhonny G Plate  dalam kasus  pembangunan menara pemancar atau BTS 4G BAKTI Kominfo turut menerima uang Rp100 miliar.
Mantan Menteri Kominfo Jhonny G Plate dalam kasus pembangunan menara pemancar atau BTS 4G BAKTI Kominfo turut menerima uang Rp100 miliar. / ANTARA/Laily Rahmawaty/aa/

PORTAL BANDUNG TIMUR - CEO yang juga pendiri PT Cakra Giri Energi Indonesia Herman Huang mengungkapkan Dirut PT Sansaine Exindo sekaligus subkontraktor Jemy Sutjiawan telah membagikan uang sebesar Rp100 miliar ke terdakwa dalam kasus pembangunan menara pemancar atau BTS 4G BAKTI Kominfo. Diantaranya mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Jonny G Plate, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Kesaksian Herman Huang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di persidanga kasus korupsi pembangunan menara pemancar atau BTS 4G BAKTI Kominfo. "Dapat saya jelaskan Jemy Sujtiawan mendapatkan Rp600 miliar dari proyek instalasi bakti melalui PT Sansaine dan melakukan transaksi sebagai berikut ya, Jemy melakukan pemberian dana cash terhadap Galumbang, Johnny Plate dan Anang," terang Herman Huang dalam kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus  BTS 4G BAKTI Kominfo.

Disampaikan Herman Huang, bahwa Jemy Sutjiawan sudah membagikan Rp100 miliar ke sejumlah terdakwa dalam kasus BTS 4G BAKTI Kominfo. Hal tersebut diungkap dalam persidangan saat saksi Herman Huang diminta untuk mengonfirmasi keterangan dalam BAP dan menjelaskan sepengetahuannya sebagai saksi.

Baca Juga: WOW, Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo Nambah Lagi

Dalam persidangan juga Herman Huang, bahwa  Jemy Sutjiawan sebagai subkontraktor telah mendapatkan Rp600 miliar dari proyek instalasi BAKTI melalui perusahaannya. Selain itu, Jemy Sutjiawan telah melakukan money game sebesar Rp200 miliar melalui orang Malaysia, Rafli bin Ridwan yang berbisnis di Indonesia dan mendapatkan imbal hasil pasti atau fix return setiap bulannya Rp6 miliar.

“Kemudian, uang itu diberikan ke sejumlah pihak melalui Irwan Hermawan dan dikirimkan ke Jonny G Plate,  Galumbang Menak, dan Anang Achmad Latif. Uang tersebut dialirkan secara tunai dalam bentuk mata uang asing,” papar Herman Huang.

Kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. Kasus menyeret sejumlah petinggi di Kementerian Komunikasi dan Informatika dan bahkan menyeret Menteri Kominfo Jhonny G Plate.

Baca Juga: Kasus 4.200 BTS 4G dan BAKTI Kemenkominfo Rp1Trilyun, Dua Dirut dan Seorang Tenaga Ahli Jadi Tersangkanya

Selain menyeret Menteri Kominfo Jhonny G Plate, kasus yang mengakibatkan negara mengalami kerugian lebih dari Rp8 triiun, juga menyeret 7 tersangka lainnya ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Juga Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment,  Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan dan Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x