WOW, Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo Nambah Lagi

- 8 Februari 2023, 05:05 WIB
Tower BTS 4G yang dibangun BAKTI Kemenkominfo di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal dalam rangka pelayanan digital di pelosok.
Tower BTS 4G yang dibangun BAKTI Kemenkominfo di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal dalam rangka pelayanan digital di pelosok. /Foto : Humas Kemenkominfo /

PORTALBANDUNG TIMUR - Kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali nambah. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Sebagaimana dalam keterangan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana bahwa  pihaknya kembali telah menetapkan seorang tersangka tersebut berinisial IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tower BTS Bakti di Kemenkominfo.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023-25 Februari 2023," terang Ketut Sumedana dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News.

Baca Juga: Turki dan Suriah di Landa 182 Kali Gempa Bumi, 5.000 Orang Diperkirakan Tewas

Menurut Ketut Sumedana, tersangka  IH di duga terlibat dalam melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Pengaturan itu dilakukan sedemikian rupa untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek BTS 4G paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

"Peranan tersangka IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL," tuturnya.

Tersangka H disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x