Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka, di Duga Tersangkut Suap dan Gratifikasi Rp7Miliar

- 10 November 2023, 22:10 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dibenarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej  sebagai tersangka dugaan penerima suap dan gtarifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dibenarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dugaan penerima suap dan gtarifikasi. /Tangkapanlayar YouTube KPK/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Wamenkumham Eddy Hiariej yang juga Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada, di duga telah menerima suap dan gratifikasi Rp7 miliar dari mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan mengatakan, penetapan tersangka kasus dugaan suap Wamenkumham Eddy Hiariej telah ditandatangani. “Benar (penetapan tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej) telah sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," terang Alexander Marwata dalam keterangan persnya.

Disampaikan Alexander Marwata, selain menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. KPK juga menetapkan tersangka lain. “Selain Wamenkumham Eddy Hiariej dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi juga telah ditetapkan empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alexander Marwata.

Baca Juga: Ada Dugaan Aliran Dana Milyaran ke Partai, Alexander Marwata Pastikan KPK Akan Koordinasi dengan PPATK

Penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi berawal dari Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Pada pertengahan Maret 2023 lalu IPW melaporkan advokat Yosie Andika Mulyadi  dan Yogi Ari Rukmana asisten pribadi Eddy Hiariej, ke KPK.

Dalam laporannya ke KPK Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS), mengatakan bahwa Yosie Andika Mulyadi  dan Yogi Ari Rukmana di duga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar. Gratifikasi tersebut terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Terkait dengan laporan IPW tersebut  kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang memberikan bantahan. Disebutkan bahwa uang yang dilaporkan gratifikasi tersebut merupakan uang fee yang diterima Yosie Andika Mulyadi  untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo dan Mohammad Hatta Jadi Tersangka, Keduanya di Tahan KPK

Ditegaskan Ricky Herbert Parulian Sitohang bahwa Eddy Hiariej, klienya tidak menerima serupiahpun uang yang dituduhkan. Bahkan kliennya bahkan tidak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan Yosie Andika Mulyadi  

"Tidak ada relevansinya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut,"  jelas Ricky Herbert Parulian Sitohang.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x