KPK Rampungkan Berkas Kasus Suap Pengadaan Alat Deteksi Korban Reruntuhan

- 23 September 2023, 06:43 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi limpahkan berkas kasus dugaan suap tender proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan tahun anggaran (TA) 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi limpahkan berkas kasus dugaan suap tender proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan tahun anggaran (TA) 2023. /Foto : Biro Hubungan Masyarakat KPK/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Berkas perkara kasus pemberian suap ke mantan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi usai dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses pemberkasan tiga tersangka Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, kolaborasi Tim Penyidik KPK bersama Puspom TNI.

“Berkas perkara penyidikan para tersangka pemberi suap kepada Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, terdiri dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, telah diserahkan kepada Tim Jaksa KPK. Pembuktian unsur-unsur pasal kepada para tersangka atas kolaborasi dan koordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI selama proses penyidikan perkara ini terjalin baik sehingga pemenuhan unsur-unsur pasal sebagai pihak pemberi suap pada Kabasarnas HA (Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi maupun ABC (Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto), terpenuhi dan dinyatakan lengkap," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari laman resmi KPK, Sabtu 23 September 2023.

Dalam kasus tersebut, menurut Ali Fikri, ada tiga tersangka pemberi suap yang akan segera disidangkan yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.  Selanjutnya Tim Jaksa kembali melanjutkan masa penahanan para tersangka untuk masing-masing 20 hari ke depan sampai dengan 11 Oktober 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK.

Baca Juga: OTT KPK Amankan Pejabat Basarnas di Jakarta dan Bekasi

Dipastikan Ali Fikri, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja. KPK menduga tersangka Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil,  selaku pihak swasta mendekati Henri Alfiandi selaku Kabasarnas dan Afri Budi Cahyanto Koorsmin Kabasarnas sekaligus orang kepercayaan Kabasarnas. Ketiganya mendekati dengan maksud secara personal supaya dimenangkan dalam tender tiga macam proyek pengadaan barang dan jasa.

Lalu, kesepakatan tercapai antara ketiga tersangka pemberi suap dengan Afri Budi Cahyanto agar Henri Alfiandi selaku Kabasarnas mendapatkan fee sebesar 10 persen. Kabasarnas di duga siap mengkondisikan dan menunjukan PT Multi Grafika Cipta Sejati dan PT Intertekno Grafika Sejati untuk tender proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan tahun anggaran (TA) 2023.

Sementara PT Kindah Abadi Utama milik Roni Aidil, disepakati menjadi pemenang proyek pengadaan pengadaan public safety diving equipment serta ROV untuk KN SAR Ganesha multiyears 2023-2024. Teknis penyerahan uang dari tiga pengusaha itu kepada Henri Alfiandi maupun melalui Afri Budi Cahyanto di duga menggunakan istilah teknis dana komando (dako).

Perusahaan ketiga pengusaha itu kemudian dimenangkan dalam tender proyek barang dan jasa di Basarnas. Secara terperinci, Mulsunadi memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan yang Rp999,7 juta secara tunai di parkiran suatu bank di Mabes TNI Cilangkap. Sementara  Roni menyerahkan Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank. Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, Henri Alfiandi selaku Kabasarnas melalui Afri Budi Cahyanto Koorsmin Kabasarnas di duga mendapatkan nilai suap dari vendor proyek di Basarnas itu senilai Rp88,3 miliar.

Baca Juga: Don Rozano, Sesuai Arahan Mensos Mendukung Pengungkapan Kasus oleh KPK

Sebelumnya diberitakan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Kedua tersangka telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara, di Halim Perdanakusuma.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah