RESMI KPK Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Rugikan Negara hingga Rp2.1 Triliun

- 20 September 2023, 21:32 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan memakai rompi tahanan KPK.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan memakai rompi tahanan KPK. /ENDRA/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Mantan Dirut PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan resmi di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan. Kebijakan Karen Agustiawan menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier Liquefied Natural Gas (LNG) dari luar negeri ke Pertamina tahun 2011-2021 yang menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp2,1 triliun.

“Tim penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama. Tersangka GKK alias KA akan mendekam di Rumah KPK hingga 8 Oktober 2023 mendatang dan tim penyidik bisa memperpanjang masa penahanan sesuai kebutuhan penyidikan,” kata Ketua KPK  Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 19 September 2023 malam.

Dalam keterangannya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, KPK secara resmi menahan Dirut PT Pertamina (Persero) GKK alias KA setelah ditetapkan sebagai tersangka.  GKK alias KA setelah ditetapkan sebagai tersangka. dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) antara tahun 2011 hingga 2021. 

Baca Juga: Negara Rugi Rp451 Miliar, Bareskrim Geledah Kantor Pertamina Patra Niaga Kalteng dan Kalsel

Kasus yang menjerat tersanka GKK alias KA menurut Firli Bahuri bermula ketika PT Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia sekitar tahun 2012.  Disampaikan tersangka Indonesia dalam kurun waktu 2009 hingga 2040 akan mengalami defisit gas.

“Indonesia akan mengalami defisit gas dalam kurun waktu 2009 hingga 2040. Sehingga menurut tersangka GKK alias KA diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia," kata  Firli Bahuri.

Sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero, tersangka GKK alias KA mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG dari luar negeri. Diantaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Baca Juga: Negara Rugi Rp451,6 Miliar Akibat Anak Perusahaan PT Pertamina Persero Lakukan Korupsi

Kata Firli Bahuri, pengambilan keputusan dilakukan GKK alias KA secara sepihak. Tersangka langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. 

“Terhadap keputusannya tersebut, tersangka GKK alias KA tidak memberikan laporan untuk dibahas du Rapat Umum Pemegang Saham yang dalam hal ini Pemerintah. Karenanya Pemerintah tidak menyetujui keputusan yang sudah diambil GKK alias KA tersebut,” terang Firli Bahuri.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah