Negara Rugi Rp451 Miliar, Bareskrim Geledah Kantor Pertamina Patra Niaga Kalteng dan Kalsel

- 9 Desember 2022, 00:14 WIB
Tim Penyidik Bareskrim Polri saat memintai keterangan dalam pengeledahan yang dilakukan di  kantor PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Sales Area Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Tim Penyidik Bareskrim Polri saat memintai keterangan dalam pengeledahan yang dilakukan di kantor PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Sales Area Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melakukan penggeledahan di kantor PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Sales Area Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Pengeledahan juga dilakukan di kantor PT Pertamina Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan kantor Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalimantan Tengah.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, penggeledahan itu untuk mendalami kasus dugaan korupsi BBM non-tunai antara PT PPN dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Dari kasus tersebut negara dirugikan hingga Rp 451 miliar.

“Penyidik melakukan rekontruksi pengaliran BBM dari kantor Pertamina di Banjarmasin kepada para transportir. Baik yang menggunakan truk tangki maupun melalui jalur sungai,” terang Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis 8 Desember 2022 sebagaimana dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri.

Baca Juga: Jokowi, Serahkan Bantuan bagi Korban Jangan Rumit Berbelit

Dikatakan Nurul Azizah, rekontruksi dilakukan di kantor PT PPN Sales Area Kalselteng. Juga dilakukan di PT Pertamina Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin.

Dalam penggeledahan yang dilakukan menurut Nurul Azizah penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain terkait perkara.”Dan dokumen lain terkait dengan perkara,” imbuhnya.

Bareskrim telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan sejak Agustus 2022 berdasarkan hasil gelar perkara,” ujar Nurul Azizah.

Menurut Nurul Azizah status kasus masuk dalah tahap penyidikan ditemukan adanya indikasi kuat timbulnya kerugian negara sebesar Rp451,66 miliar. “Kerugian negara tersebut sebagai akibat adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penjualan BBM secara nontunai,” pungkas Nurul Azizah. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x