Jadi tersangka GGAPA, Bareskrim Polri Segel Pabrik Obat PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical

- 19 November 2022, 09:18 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Pol Brigjen Pipit Rismanto , saat memberikan keterangan pers.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Pol Brigjen Pipit Rismanto , saat memberikan keterangan pers. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bareskrim Polri telah menyegel dua perusahaan terkait kasus dugaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) akibat obat sirup. Perusahaan tersebut adalah PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) dan CV Samudera Chemical (CV SC).

Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Pol Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan. “Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi,” kata Brigjen Pol Pipit Rismanto, sebagaimana dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri, Sabtu 19 November 2022.

Berdasar hasil pemeriksaan penyidik, PT Afi Farma dinilai dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG). Ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Baca Juga: Enggano Bengkulu Duakali di Guncang Gempa Bumi Tektonik Cukup Keras

Berdasarkan hasil penyidikan juga menunjukkan kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas pada 42 drum berlabel PG di CV Samudera Chemical. Atas perbuatan PT AF dan CV SC, Bareskrim Polri telah menetapkan kedua korporasi tersebut sebagai tersangka kasus gangguan ginjal akut pada anak atau acute kidney injury (AKI) karena di duga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Atas perbuatannya, PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara, CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Baca Juga: Aksi Bullying Mengarah Tindakkekerasan Dilakukan Siswa SMP di Kota Bandung Jadi Trending Topic

Kementerian Kesehatan melaporkan, kasus gagal ginjal akut di Indonesia sebanyak 324 hingga 15 November 2022. Ini menunjukkan, tidak ada penambahan kasus baru sejak 2 November 2022.

Dari total kasus tersebut, sebanyak 111 pasien sudah sembuh, 199 meninggal dunia, dan 14 pasien masih dalam perawatan. Kasus didominasi oleh anak usia 1-5 tahun.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x