PORTAL BANDUNG TIMUR - Penyidik Bareskrim Polri melakukan penyitaan sejumlah aset milik mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara (IS). Mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014, Irfan Suryanagara beserta istrinya, Endang Kusumawaty, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pencucian uang dengan modus bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya kepada awak media. “Penyidik berhasil melakukan penyitaan barang bukti, yang terdiri dari 4 unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu,” ujar Nurul Azizah sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News Rabu 16 November 2022.
Selain itu menurut Nurul Azizah, penyidik Bareskrim Polri juga menyita aset milik Irfan Suryanagara. Diantaranya, 2 unit rumah di Bandung dan Cimahi, 1 unit villa di Sukabumi dan 1 bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Hari Angklung Internasional, Google Doodle Hari Ini
Penyitaan aset pribadi milik mantan Ketua DPRD Jabar periode 2009 hingga 2014 dan juga Wakil Ketua DPRD Jabar periode 2014 hingga 2019 Irfan Suryanagara setelah penyidik Bareskrim Polri menetapkan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty istrinya sebagai tersangka pada Senin 14 November 2022 lalu.
Penyitaan juga dilakuan berdasarkan hasil koordinasi penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melacak aliran dana tersangka. Aset yang dimiliki tersangka patut di duga hasil kejahatan.
"Berdasarkan dukungan dan kerjasama dengan PPATK, penyidik Bareskrim Polri berhasil melacak aset dan juga aliran dana yang diduga hasil kejahatan. Karenanya penyidik Bareskrim Polri melakukan pemblokiran terhadap tujuh rekening di berbagai bank," ujar Nurul Azizah.
Baca Juga: Kembali, Gempa Bumi Guncang Sejumlah Wilayah di Provinsi Banten Berpusat di Sumur Pandeglang
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap modus operandi bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jawa Barat. Pengungkapan sekaligus menetapkan Irfan Suryanagara (IS) mantan Ketua DPRD Jawa Barat beserta Endang Kusumawaty (EK) istrinya sebagai tersangka pelaku.
“Telah ditetapkan kedua tersangka dengan inisial IS dan EK dengan korbannya berinisial SG. Penetapa tersangka dilakukan atas perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TTPU), ” ujar Nurul Azizah Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.